Bekasi, KPonline – Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, menerima audiensi Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) terkait pencabutan Permenaker No. 7/2026 tentang Pekerjaan Alih Daya pada Rabu, 13 Mei 2026.
Pertemuan berlangsung di Kantor Pemda Kabupaten Bekasi setelah sebelumnya ribuan buruh menggelar aksi di lokasi yang sama. Dalam audiensi tersebut, Aliansi BBM menyampaikan tuntutan agar pemerintah pusat mencabut regulasi yang dinilai merugikan pekerja.
Setelah audiensi, Bupati Bekasi mengeluarkan rekomendasi resmi yang ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Rekomendasi tertuang dalam surat nomor 500.15.13.3/3406/Disnaker perihal Penyampaian Usulan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, tertanggal 13 Mei 2026.
Isi rekomendasi tersebut memuat dua poin utama :
1. Pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.
2. Pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai amanah Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Atas rekomendasi ini, Koordinator Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) Sarino menyampaikan apresiasi kepada Bupati Bekasi. Menurut mereka, langkah tersebut menjadi bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap tuntutan buruh.
Aliansi BBM menyatakan akan terus mengawal proses di tingkat pusat hingga tuntutan pencabutan Permenaker 7/2026 terealisasi. (Yanto)