Buntut dari Penahanan Dua Warga Watusalam, Ratusan Orang Bersedia Menjaminkan Diri

Pekalongan, KPonline – Sebanyak 406 orang menjaminkan diri agar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan melakukan Penangguhan Penahanan kepada dua warga Watusalam korban kriminalisasi yang diduga dilakukan oleh PT Pajitex di Kabupaten Pekalongan pada hari Selasa (19/10/2021). 406 orang tersebut terdiri dari anggota keluarga dua warga yang dikriminalisasi, warga Watusalam, tokoh masyarakat, tokoh agama, mahasiswa dan masyarakat lain yang mengenal kedua warga yang dikriminalisasi tersebut.

Para penjamin penangguhan penahanan tersebut telah membuat pernyataan secara tertulis dengan melampirkan salinan identitas diri dan dikirim secara bersama-sama oleh ratusan warga Watusalam didampingi Tim Advokasi Melawan Pencemaran Lingkungan Pekalongan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan dan menuntut Kepala Kejaksaan segera melakukan penangguhan penahanan hari ini juga kepada kedua warga.

Menurut Nico Wauran dari LBH Semarang yang juga merupakan anggota Tim Advokasi Melawan Pencemaran Lingkungan Pekalongan tersebut, penahanan kepada dua warga tersebut berlebihan dan jelas bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan.

“Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan telah tutup mata apabila terus melakukan penahanan dan Penuntutan kepada kedua orang tersebut. Hal itu terlihat jelas bahwa kedua warga yang  ditahan tersebut sedang memperjuangkan lingkungan hidup yang  baik dan sehat dan dalam pasal 66  Undang-undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata”, jelasnya.

Sebagai informasi dua warga tersebut yaitu Kurohman dan Muhammad Abdul Afif telah menjadi  korban kriminalisasi dengan ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Pekalongan Kota dengan tuduhan perusakan. Sejak 15 Oktober 2021, mereka berdua telah ditangkap oleh Polres Pekalongan Kota dan ditahan.

Atas penahanan tersebut, saat ini Kurohman terpaksa harus berpisah dengan Istrinya yang sudah hamil 9 bulan dan dalam waktu dekat akan melahirkan, selain itu juga 2 anaknya yang masih kecil-kecil selalu menangis mencari ayahnya dimana.

Tak jauh beda, Muhammad Abdul Afif pun sama dia harus meninggalkan istri dan 2 anaknya yang masih balita berumur 3 bulan dan berumur 16 bulan dimana mereka sangat membutuhkan kehadiran kedua orang tuanya.

Sebelumnya pasca dilakukan penangkapan dan penahanan tersebut, keluarga kedua warga beserta warga Watusalam langsung mengajukan penangguhanan penahanan dengan sejumlah 24 orang penjamin, namun Polres Pekalongan disinyalir tidak mau membebaskan kedua orang tersebut dengan alasan sudah akan dilimpahkan ke Kejaksanaan.

Dan benar saja, Senin (18/10/2021), Polres Pekalongan Kota telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan. Pelimpahanan tersebut dilakukan di Lapas Pekalongan. Pasca pelimpahan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan tetap melakukan penahanan kepada dua pejuang lingkungan tersebut. Keduanya tetap di tahan di Rutan Pekalongan Kota.

Oleh karena itulah, seperti yang tertuang dalam Siaran Pers Tim Advokasi Melawan Pencemaran Lingkungan Pekalongan yang dikirimkan ke tim Media Perdjoeangan bahwa dalam pengajuan penangguhan penahanan ini kami warga Watusalam bersama Tim Advokasi  Melawan Pencemaran Lingkungan Pekalongan meminta agar:

  1. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan segera menangguhkan penahanan kepada dua warga watusalam yang  saat ini di tahan di Rutan Pekalongan
  2. Hentikan kriminalisasi kepada warga Pekalongan yang sedang melawan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Pajitex
  3. PT Pajitex agar segera menghentikan segala bentuk pencemaran lingkungan baik itu pencemaran udara, air, maupun suara yang sangat menyiksa warga
  4. Bupati Pekalongan dan KLHK agar Segera memberikan sanksi tegas kepada PT Pajitex yang telah melakukan pencemaran dan meresahkan warga
  5. Kepolisian Negara Republik Indonesia segera melakukan penyelidikan dan Penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT Pajitex.

(sup)

Foto : LBH Semarang