Jakarta, KPonline-Masih banyak pekerja di Indonesia yang belum memahami bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan adalah hak dasar yang wajib diberikan perusahaan. Padahal, perlindungan jaminan sosial bukan sekadar fasilitas tambahan, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi setiap pemberi kerja kepada seluruh pekerjanya.
Kurangnya pemahaman ini membuat banyak pekerja menerima kondisi ketika perusahaan tidak mendaftarkan mereka ke BPJS. Sebagian memilih diam karena takut kehilangan pekerjaan, sementara yang lain bahkan tidak mengetahui bahwa hak tersebut bisa dituntut sesuai aturan perundang-undangan.
BPJS sejatinya hadir sebagai bentuk perlindungan negara terhadap pekerja dan keluarganya. Jaminan kesehatan, perlindungan kecelakaan kerja, jaminan hari tua hingga pensiun merupakan kebutuhan penting yang tidak boleh diabaikan oleh perusahaan.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 secara tegas mengatur kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS. Dalam Pasal 15 disebutkan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS sesuai program jaminan sosial yang berlaku.
Artinya, sejak hari pertama seseorang bekerja, perusahaan berkewajiban memastikan pekerja tersebut mendapatkan perlindungan BPJS. Menghindari pendaftaran peserta BPJS sama saja dengan mengabaikan hak dasar pekerja dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Masih ditemukan perusahaan yang tidak transparan terkait pembayaran iuran BPJS pekerjanya. Ada pekerja yang baru mengetahui dirinya tidak aktif sebagai peserta BPJS saat sedang sakit, mengalami kecelakaan kerja, atau ketika membutuhkan layanan kesehatan mendesak.
Kondisi seperti ini tentu sangat merugikan pekerja. Sebab ketika BPJS tidak dibayarkan atau status kepesertaannya tidak jelas, pekerja kehilangan perlindungan penting yang seharusnya menjadi jaminan masa depan mereka.
BPJS bukan hadiah dari perusahaan dan bukan bentuk belas kasihan kepada pekerja. Kepesertaan BPJS adalah kewajiban hukum perusahaan yang harus dipenuhi tanpa pengecualian.
Banyak pekerja juga belum memahami bahwa iuran BPJS bukan sekadar potongan gaji biasa. Di dalamnya terdapat jaminan kesehatan, perlindungan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga dana pensiun yang sangat dibutuhkan saat pekerja tidak lagi mampu bekerja.
Karena minimnya sosialisasi, masih ada pekerja yang takut mempertanyakan status BPJS mereka kepada perusahaan. Padahal hak pekerja tidak boleh dikurangi dan setiap pekerja berhak mengetahui apakah iuran BPJS mereka benar-benar dibayarkan secara rutin atau tidak.
Kesadaran akan pentingnya BPJS perlu terus ditingkatkan. Pekerja harus mulai belajar memahami hak-haknya sendiri, mengecek status kepesertaan BPJS secara berkala, dan tidak takut bersuara ketika menemukan pelanggaran di tempat kerja.
Di sisi lain, pemerintah juga harus memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang tidak patuh menjalankan kewajiban BPJS. Sanksi tegas perlu diterapkan agar tidak ada lagi perusahaan yang mengabaikan hak jaminan sosial pekerjanya.
Persoalan BPJS juga menjadi cerminan bagaimana negara dan perusahaan memandang kesehatan masyarakat pekerja. Ketika masih ada orang yang kesulitan berobat karena iuran BPJS, maka ada yang salah dalam sistem dan cara memandang kesehatan sebagai hak dasar manusia.
Banyak kalangan menilai BPJS seharusnya dapat diakses secara gratis atau dengan pembiayaan yang lebih ringan bagi masyarakat kecil dan pekerja berpenghasilan rendah. Sebab kesehatan bukan barang mewah, melainkan kebutuhan dasar yang harus dijamin negara.
Pekerja yang memahami haknya akan lebih berani melawan ketidakadilan di tempat kerja. Kesadaran hukum menjadi penting agar perusahaan tidak semena-mena mengurangi hak-hak normatif pekerja demi kepentingan keuntungan semata.
Karena itu, pekerja tidak boleh diam saat hak BPJS diabaikan oleh pemberi kerja. Belajar, memahami aturan, mengecek kepesertaan, dan berani bersuara adalah langkah penting sebelum terlambat. Perlindungan jaminan sosial adalah hak setiap pekerja dan wajib dipenuhi oleh setiap perusahaan.