Bicarakan Strategi Upah, Buruh Se-Banten Lakukan Konsolidasi Ideologi

Bicarakan Strategi Upah, Buruh Se-Banten Lakukan Konsolidasi Ideologi

Tangerang, KPonline – Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No.16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025 telah keluar pada 04 Desember 2024. Menyikapi hal ini, Serikat Buruh Banten menggelar Konsolidasi Akbar Se-Provinsi Banten bertempat di Training Center FSPMI Tangerang, Tapos, Minggu (08/12/2024).

Kegiatan ini dihadiri oleh 300 peserta dari serikat pekerja se-banten yaitu KSPI dan KSPSI AGN. Tampak juga Pesiden Partai Buruh Said Iqbal yang turut dalam agenda ini.

Dalam sambutan perwakilan FSPMI, Supriyanto dari PP SPL FSPMI mengatakan bahwa buruh tidak boleh euforia terhadap hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang isinya mencabut beberapa pasal dalam Undang Undang Omnibus Law.

“Jangan terlalu euforia terhadap hasil Judicial Review Omnibuslaw. Jangan kenal lelah, bahwa ada permenaker tentang petunjuk pelaksanaan UMK. Tugas kita adalah menginstruksikan kepada anggota mengawal pengupahan 2025 ini,” ujarnya.

“Apindo sedang bermain-main terkait konsep pengupahan. Kita kawal hasil Judicial Review ini. Bukan saja keputusan tertulis tapi keputusan yang tidak terimplementasikan ke bawah maka wajib harus kita kawal,” tegasnya. (Wahyu)