Besok Ribuan Buruh Kepung Gedung Sate Bandung

Bandung, KPonline – Ribuan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Jawa Barat akan melakukan unjuk rasa di Gedung Sate, Bandung, pada hari Kamis tanggal 27 September 2018. Demikian disampaikan Ketua DPW FSPMI Provinsi Jawa Barat, Sabila Rosyad.

Menurut Rosyad, aksi unjuk rasa buruh ini dilakukan untuk menolak Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 54 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penetapan Dan Pelaksanaan Upah Minimum Di Daerah Provinsi Jawa Barat.

Bacaan Lainnya

Rosyad mensinyalir munculnya Pergub tersebut adalah pesanan pengusaha untuk melanggengkan praktek upah murah.

“Buktinya tidak ada proses atau mekanisme pembahasan yang adil dan transparan dalam pembuatannya,” tegas Rosyad.

Selain itu, lanjutnya, Pergub tersebut isinya sangat tidak manusiawi dan bermartabat serta berdampak kepada bertambahnya tingkat kemiskinan masyarakat Jawa Barat.

“Banyak pasal-pasal dalam Pergub yang bertabrakan dengan aturan Undang-Undang dan mengeliminasi fungsi serikat pekerja,” tegasnya.

Bahkan isi dari Pergub yang diteken oleh Pj Gubernur Jawa Barat Moohamad Iriawan itu tidak jauh berbeda dengan isi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 yang keberadaannya ditolak dengan keras oleh buruh Indonesia.

“Seolah belum puas dengan kebijakan di tingkat pusat, di tingkat daerah dibuat lagi kebijakan yang tidak berpihak pada kaum buruh,” pungkas Rosyad.

Oleh karena itu, FSPMI yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggerakkan anggotanya di seluruh Kab/Kota yang ada di Jawa Barat untuk berdemo di Gedung Sate agar Gubernur segera mencabut Pergub No 54/2018.

Pos terkait