Besok KSPI Gelar Seminar Bertema Hilangnya Hak Berunding

Buruh menolak PP 78/2015 tentang Pengupahan

Jakarta, KPonline – Hilangnya hak berunding bagi buruh dalam Penetapan Upah Minimum sebagaimana diatur dalam PP 78/2015 bukan hanya “matinya” simbol demokrasi dan partisipasi dalam relasi hubungan industrial di Indonesia.

Hilangnya hak berunding juga membuat penetapan upah ditetapkan secara sepihak oleh pemerintah pusat, dimana pemerintahan yang ada saat ini cenderung tunduk pada kepentingan pemilik modal atau korporasi. Tentunya kebijakan yang diambil akan senantiasa merugikan kaum buruh.

Pada akhirnya kebijakan upah dalam PP 78 membuat kenaikan upah menjadi kecil disaat upah buruh di Indonesia terutama di Jawa Tengah dan sekitarnya jauh lebih rendah dibanding negara sekitar.

Dalam kaitan dengan itu, KSPI menggelar Seminar Pengupahan yang akan dilaksanakan pada hari Jum`at tanggal 10 Maret 2017 di Wisma Antara, Jakarta Pusat.

Dijelaskan Deputi Presiden KSPI (Ketua Harian) Muhamad Rusdi, Seminar ini menghadrkan Narasumber Pakar Ekonomi DR Rizal Ramli, Pakar Hukum Tata Negara Prof Mahfud MD, Anggota Komisi IX DPR RI dr. Adang Sudrajat, Peneliti Perburuhan Akatiga Indrasari Tjandraningsih, dan Presiden KSPI Said Iqbal.

“Tetapi Mahfud MD masih dalam konfirmasi,” ujar Rusdi.

Rusdi menambahkan, seminar ini akan dimulai pukul 13.00 WIB dan terbuka untuk umum.