Berurusan Dengan Polisi, Buruh FSPMI Diperiksa Polda Metro Jaya

Jakarta, KPonline – Siang Hari ini rabu, 31 Maret 2021 adalah panggilan klarifikasi terakhir Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPL FSPMI) PT.PrimaGraphia di Polda Metro Jaya terkait Laporan Polisi dengan nomor: LP / 958 / II / YAN.2.5/2021/SPKT PMJ, tertanggal 18 Februari 2021 yang telah melaporkan Tindak Pidana: “Membayar Upah Dibawah Ketentuan – Pasal 90 jo. pasal 185 UU RI no.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan” dimana membayar upah di bawah ketentuan UMP adalah merupakan tindak pidana kejahatan dan sanksi pidananya penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun. Ketua PUK, Herlambang juga telah diambil kesaksiannya pada hari senin, 22 Maret 2021 yang lalu.

Padahal, di dalam peraturan perusahaan PT. PrimaGraphia Digital yang telah disahkan di Sudinakertrans dan Energi Jakarta Pusat dengan nomor pengesahan: 284/PP/L/VI/SP/2020 tertanggal 29 Juni 2020 telah sangat jelas di sebutkan pada Bab V (Tata Cara Pengupahan) Pasal 14 (Peraturan Pengupahan) ayat 3 dan 5 yaitu:

Bacaan Lainnya

3. Kepada karyawan Kontrak ditetapkan secara tersendiri yang di sepakati antara perusahaan dan karyawan yang bersangkutan, dengan upah tidak lebih rendah dari ketentuan Upah Minimum Provinsi yang berlaku;

5. Upah terendah karyawan tidak akan kurang dari Upah Minimum Provinsi yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan;

PT. PrimaGraphia Digital adalah perusahaan yang bergerak di bidang digital printing di Indonesia memiliki mesin-mesin printing canggih dan selalu mengikuti perkembangan tekhnologi. Tetapi menjadi hal yang sangat disayangkan bahwa sebagian karyawannya masih saja di upah dibawah ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP), dengan jam kerja pada bagian Store adalah 42 jam dalam 1 (satu) minggu.

“Kemungkinan, minggu depan dari hari ini pihak dari Perusahaan PT.PrimaGraphia Digital akan dipanggil oleh pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait klarifikasi Pelaporan Upah Dibawah Ketentuan perundang-undangan, apalagi sudah tertera jelas pada pasal 185 ayat 2 bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan” ungkap sekretaris PUK, Sigit yang hadir di Mapolda Metro Jaya hari ini.

“Dalam FSPMI tidak ada yang kalah untuk mereka yang berani melangkah. Percayalah, tidak ada usaha yang sia-sia!” jelas Herlambang ketua PUK PT.PGD.

(Sgt/Jim).

Pos terkait