Joni Silitonga, Lawan Kasasi PT. Salim Ivomas Pratama TBK

Medan, KPonline – Jonni Silitonga, SH.MH dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Hukum Jhoni Jabatan sebagai Section Head Gudang PT Salim Ivomas Pratama.Tbk Unit Jln Sudirman Nomor 82 Lubuk Pakam, melalui Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas I.A.Medan, kirimkan Kontra Kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta.

Kontra Kasasi yang dikirim pada tgl, 30 Maret 2021 sehubungan dengan perkara kliennya bernomor: 323/Pdt.Sus.PHI/2020/PN MDN. Jo Nomor:11// Kas/2021 MDN. Melawan P.T. Salim Ivomas Pratama TbK.

Jonni Silitonga, SH., MH mengatakan hal ini kepada Koran Perdjoeangan Online Rabu (31/03) di Medan.

Lanjutnya,”Di Tingkat Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan hakim mengabulkan gugatan dengan besaran pesangon, penghargaan masa kerja dan pergantian hak sebesar Rp. 290,000,000, (dua ratus sembilan puluh juta rupiah), namun pihak perusahaan mengajukan kasasi, yang kemudian kita lakukan perlawanan” Ucapnya.

Masih menurut Jonni Silitonga, SH. MH “Tentang point-point penting dalam kontra kasasi kliennya,adalah :

Pertama tentang pertimbangan-pertimbangan hakim sudah tepat, benar dan mendasar.

Kedua mengenai Judex facti pada tingkat pertama sudah memberikan pertimbangan hukum yang jelas, sesuai hukum pembuktian, bahwa klien saya tidak dapat dikualifikasikan mangkir.

Ketiga, bahwa pemohon kasasi hanya mengulangi jawaban terhadap gugatan pemohon kasasi.

Keempat, Saya memohon kepada yang mulia Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia agar menolak memori kasasi pemohon dari pihak PT. Salim Ivomas Pratama TBK. Ungkapnya” Jelasnya.

Tambah Jonni Silitonga,SH.MH, “Saya berkeyakinan berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan, Mahkamah Agung Republik Indonesia akan menolak kasasi bdari PT.Salim Ivomas Pratama,Tbk dan mengabulkan gugatan Klien Saya” Tegasnya.(Anto Bangun)