Menaker, Gubsu dan Bupati DS Mangkir Pada Sidang Gugatan Buruh Di PN Medan

Medan, KPonline – Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dari Aliansi Gerakan Buruh Bermatrabat Sumatera Utara (GRBBER Sumut) di Pengadilan Negri Medan di gelar perdana hari ini , Rabu 31 Maret 2021 bertempat di Ruang Cakra Pengadilan Negri Medan.

Dalam sidang yang dihadiri oleh Kuasa Hukum penggugat yakni tim advokasi GEBBER Sumut sangat menyayangkan, atas ketidak hadiran para pihak tergugat yaitu, Menteri Tenaga Kerja, Gubernur Sumatera Utara dan Bupati Deli Serdang (DS).

Gugatan perbuatan melawan Hukum kepada 3 Intansi tersebut, berakar dari tidak dinaikannya Upah pekerja/buruh di Kabupaten Deli Serdang pada Januari 2021 hingga saat ini.

Dalam gugatannya GEBBER Sumut yang tergabung dalam 10 Elemen Serikat Pekerja Serikat Buruh, menggugat ketiga intansi ini sebesar 58 Miliyar atas kerugian materil anggotanya akibat tidak naiknya Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Deli Serdang.

Dalam konfrensi persnya, Rohdalahi Subhi Purba SH MH selaku Kepala Divisi Hukum GEBBER Sumut, di dampingi Muhammad Sahrum MBA selaku Kordinator, dan Willy Agus Utomo SH selaku Penasehat GEBBER Sumut, dan ersama Elemen Buruh Lainya menyampaikan kekecewaan nya di depan gedung Pengadilan Negri Medan.

Terkait persidangan yang tidak dihadiri Pihak Tergugat, yakni Menteri Tenaga Kerja, Guburnur Sumatera Utara dan Bupati Deli Serdang, hakim kemudian menunda persidangan hingga tanggal 5 Mei 2021 mendatang.