Bertepatan Hari Pahlawan, Buruh Bekasi Dari Berbagai Kawasan Industri Serentak Turun ke Jalan

Bekasi, KPonline – Kementrian Ketenagakerjaan RI membuat pernyataan mengejutkan dalam menerima peserta aksi di kemenaker pada tanggal 4 November 2022.

Melalui Dirjen PHI ibu Putri menyatakan pemerintah akan melihat sejauh mana penolakan kaum buruh terhadap PP 36 tahun 2021.

Pernyataan Kemenaker tersebut disampaikan Sarino, koordinator Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) pada Selasa lalu (08/11/2022) di saat aksi buruh di depan kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi.

Berimbas dari pernyataan Kemenaker, hari ini Kamis (10/11/2022), bertepatan dengan hari pahlawan nasional, buruh Kabupaten Bekasi Kembali turun aksi menuju kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi.

Buruh merasa tertantang dengan pernyataan Kemenaker tersebut, tuntutan buruh masih sama yaitu menuntut Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi (Depekab) segera Memutuskan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Di Atas Upah Minimum (UDUM) tahun 2023 sebesar 25%.

Sampai berita ini diturunkan aksi massa buruh sedang berkonvoi menggunakan sepeda motor dari perusahaan masing – masing tempat mereka bekerja.

Buruh dari Kawasan EJIP, Jababeka, MM2100, Hyundai, Jati, Delta Silicon, Gobel hingga luar kawasan Kabupaten Bekasi bergerak serentak menuuju kantor Disnaker. (Rojali)