Bertemu dengan Pemkab Subang, FSPMI Keukeh Tolak RUU Cilaka

Subang, KPonline – Hujan mengguyur kota Subang, Kamis,(16/1) aliansi buruh Subang sesudah tiba di depan Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Subang disambut baik dan langsung melakukan diskusi didalam Gedung Pemerintahan. Dalam diskusi tersebut di hadiri dari pihak pemerintah yaitu asisten daerah , Disnakertrans, serta Kapolres Subang.

Dalam tuntutannya Suwira, KC FSPMI dan beberapa perwakilan aliansi buruh Subang meminta kepada pemerintah kabupaten untuk mengeluarkan surat penolakan terhadap RUU Omnibus Cilaka karena sangat merugikan kaum buruh serta meminta kepada pihak pemerintah kabupaten Subang untuk menolak iuran BPJS kesehatan yang naik 100% .

Bacaan Lainnya

Selanjutnya terkait UMSK yang belum ada kepastian Suwira meminta agar segera disegerakan.

“Mengingat sudah memasuki awal tahun 2020 supaya buruh bisa mendapatkan upah sesuai sektor perusahaan yang sudah di tetapkan pada saat rapat Depekab waktu itu.”Ungkapnya

Suwira juga meminta pengawasan kepada perusahaan tentang issu yang serius bahwa ada perusahaan yang mau membayarkan upah pekerja dibawah upah minimum di kabupaten Subang.

Menanggapi hal diatas, ketua Depekab Subang sekaligus asisten daerah mengatakan “Kami menginginkan Subang jawara dan sejahtera sesuai jargon kabupaten Subang, untuk pembahasan Upah minimum Kabupaten nanti teknisnya pihak pemerintah meminta pihak perusahaan diundang oleh Disnakertrans untuk dilakukan sosialisasi tentang Upah minimum kabupaten sesuai nominal yang tertera di SK Gubernur”

“Kami belum menerima laporan satupun perusahaan yang mau menangguhkan upah dibawah Upah Minimum Kabupaten dan untuk upah sektor kami memohon maaf karena masih ada masa transisi kepengurusan. Di upayakan akan selesai sebelum tanggal 25 Januari 2020.mengenai Omnibus law jika ada kepala daerah lain yang melayangkan surat penolakan kita ikuti untuk menolak omnibus law karena keinginan rakyat. Dan kami masih mempelajari isi omnibus law tersebut” Ucapnya.

Disnakertrans pun menjelaskan bahwa upah sektor masih terkendala surat mandat dari perusahaan dan baru terkumpul 15 surat dari 29 perusahaan yang masuk kategori upah sektor.

“Kami masih terus berupaya mengumpulkan semua surat mandat tersebut karena Sebagai bahan lampiran untuk disampaikan kepada gubernur” Ucap Kadisnakertrans

Suwira meminta ketegasan kepada pemerintah supaya jangan ada penghambatan tentang Upah Minimum Sektoral.

“Jika ada oknum apindo yang sudah diberikan surat mandat namun tidak diserahkan kepada Depekab Subang kami akan lakukan aksi ke setiap perusahaan” Pungkasnya.

 (HDI&Aap Kasep)

Pos terkait