Berikut Hasil Akhir Rapat Pleno UMK 2021 se-Tangerang Raya

Tangerang, KPonline- Setelah sempat ditunda sementara waktu, rapat Pleno Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) di Depekab Tangerang serta Depeko Tangerang Selatan untuk menetukan rekomendasi UMK Tahun 2021 akhirnya digelar dan selesai sore ini, Jum’at, (06/11/2020).

Kendati rapat Pleno Depeko Tangsel dan Depekab Tangerang berjalan cukup alot karena masing – masing unsur tetap pada argumentasinya, dimana dari unsur Apindo/ Kadin tetap dengan rekomendasinya yaitu, mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4/1083/HK.00.00/X/2020, dimana Nilai UMK  kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang, termasuk kota Tangerang Tahun 2021 sama dengan Nilai UMK Tangerang Selatan 2020, hal ini dapat diartikan dengan tidak adanya kenaikan Upah Minimum Kabupaten/ Kota di Tahun 2021.

Bacaan Lainnya

Sementara itu dari pihak unsur Serikat Pekerja/ Serikat Buruh, mengusulkan besaran UMK di masing – masing daerah se- Tangerang Raya, sama seperti kenaikan UMK Tahun 2020, yaitu sebesar 8,51%. Sedangkan dari pihak unsur Pemerintah dalam hal ini Disnaker dan  unsur Perguruan Tinggi/ Akademisi (tim ahli) hanya memberikan beberapa pertimbangan yakni, Penetapan UMK Tahun 2021 mengacu pada PP 78 Tahun 2015 dengan Prosentase kenaikan sebesar 3,33% (nilai PDB Nasional sebesar1,91% dan Inflasi Nasional sebesar 1,42%), dan penetapan UMK 2021 mengusulkan ada kenaikan, namun besarnya menyesuaikan kemampuan perusahaan yang terdampak Pandemi Covid-19.

Berikut berita acara hasil akhir rapat Dewan Pengupahan Kota/ Kabupaten Tangerang, serta Kota Tangerang Selatan :

Hasil Sidang Pleno Depeko Tangerang untuk Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang Tahun 2021 ;

1. Bahwa dalam rapat tersebut unsur Serikat Pekerja/ Serikat Buruh  mengusulkan kenaikan UMK sebesar 8, 51% dari UMK Tahun 2020.

2. Bahwa unsur Pengusaha (Apindo/ Kadin), mengusulkan kenaikan UMK Tahun 2021 sama dengan UMK Tahun 2020 (tidak naik).

3. Bahwa unsur Perguruan Tinggi/ Akademisi (tim ahli) mengusulkan UMK Tahun 2021 harus memperhatikan kondisi usaha bagi yang tidak berdampak pandemi Coronavirus Disease 19 (Covid-19) perlu ada kenaikan.

4. Bahwa unsur Pemerintah memperhatikan usulan – usulan dari unsur Serikat Pekerja/ Serikat Buruh, unsur Pengusaha (Apindo/ Kadin) dan unsur Perguruan Tinggi/ Akademisi.

5. Rekomendasi UMK Tahun 2021 akan di sampaikan ke Gubernur Banten paling lambat pada tanggal 9 November 2020.

Untuk selanjutnya di poin B, tentang Upah Minimum Sektoral kota Tangerang (UMSK) Tahun 2021, rapat Pembahasannya akan di laksanakan pada tanggal 12 November 2020, pukul 13.00 WIB di gedung Disnaker kota Tangerang.

Hasil Sidang Pleno Depekab Tangerang untuk Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tangerang Tahun 2021 ;

A. Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tangerang Tahun 2021 :
1. Bahwa dalam rapat tersebut unsur Serikat Pekerja/ Serikat Buruh  mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tangerang Tahun 2021 sebesar 8,51% (Delapan koma Lima Puluh Satu Persen) dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tangerang Tahun 2020.

2. Bahwa unsur Pengusaha (Apindo) mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tangerang Tahun 2021 sama dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tangerang Tahun 2020.

Di poin B tentang Pembahasan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tangerang Tahun 2021 akan dilaksanakan mulai bulan November 2020.

Hasil Sidang Pleno Depeko Tangerang Selatan untuk Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang Selatan Tahun 2021 ;

1. Unsur Serikat Pekerja/ Serikat Buruh
Bahwa dari unsur Serikat Pekerja/ Serikat Buruh mengajukan kenaikan Prosentase UMK kota Tangerang Selatan Tahun 2021 sebesar 8,51%, dari UMK Tangerang Selatan Tahun 2020 sebesar Rp. 4.522.988, 27,-

2. Unsur Apindo
Bahwa dari unsur Apindo mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4/1083/HK.00.00/X/2020, Nilai UMK Tangerang Selatan Tahun 2021 pada masa Pandemi Covid-19 dan Surat Gubernur Banten Nomor 78/1972-DTKT/2020 Perihal Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/ Kota Tahun 2021, Nilai UMK Tangerang Selatan Tahun 2021 sama dengan Nilai UMK Tangerang Selatan Tahun 2020 sebesar Rp. 4.168.268, 62,-

3. Unsur Pemerintah
Bahwa Penetapan UMK Tahun 2021 mengacu pada PP 78 Tahun 2015 dengan Prosentase kenaikan sebesar 3,33% (nilai PDB Nasional sebesar1,91% dan Inflasi Nasional sebesar 1,42%).
UMn = UMt + {Inflasi + % ^PDBt)} dengan Perhitungan :
UMn = Rp. 4.168.268,62 + {4.168.268,62 × (1.42%+1,91)}
UMn = Rp. 4.168.268,62 + (4.168.268,62 × 3,33%)
UMn = Rp. 4.168.268,62 + Rp. 138.803,35
UMn = Rp. 4.307.071,97,-

4. Unsur Pakar Pengupahan

Bahwa Penetapan UMK Tahun 2021 mengacu pada PP 78 Tahun 2015 dengan Prosentase kenaikan sebesar 3,33% (nilai PDB Nasional sebesar1,91% dan Inflasi Nasional sebesar 1,42%).
UMn = UMt + {Inflasi + % ^PDBt)} dengan Perhitungan :
UMn = Rp. 4.168.268,62 + {4.168.268,62 × (1.42%+1,91)}
UMn = Rp. 4.168.268,62 + (4.168.268,62 × 3,33%)
UMn = Rp. 4.168.268,62 + Rp. 138.803,35
UMn = Rp. 4.307.071,97,-

5. Unsur Perguruan Tinggi/ Akademisi
Bahwa penetapan UMK 2021 mengusulkan ada kenaikan, namun besarnya menyesuaikan kemampuan perusahaan yang terdampak Pandemi Covid-19.

6. Bahwa untuk Pembahasan UMSK Tangerang Selatan Tahun 2021, akan dilaksanakan setelah ada SK Gubernur Banten Tentang Penetapan UMK Tahun 2021.

Seperti biasanya, setiap Sidang Pleno Depeko/ Depekab mendapatkan pengawalan dari ratusan orang perwakilan buruh yang tergabung dalam Aliansi buruh se-Tangerang, serta mendapatkan penjagaan yang ketat dari pihak aparat kepolisian juga TNI. (RD. Rizal N)

Pos terkait