Beredar Kabar UU No. 21 Tahun 2000 Akan Direvisi, Obon Tabroni Buka Suara

Jakarta, KPonline – Beredar informasi di berbagai media, Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Jakarta mengeluarkan surat no. B/PU.04/1760/DPDRI/VI/2022 tertanggal 6 Juni 2022 terkait rapat dengar pendapat Inventarisasi inisiasi penyusunan RUU insiatif tentang perubahan UU No.21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh pada Senin, 20 Juni 2022 mendatang.

Terkait hal itu anggota DPR RI Komisi III, Obon Tabroni buka suara. Kepada koran perdjoeangan, Rabu (15/6/2022), ia mengatakan Undang-undang No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang berlaku saat ini cukup bagus sebagai bentuk perlindungan negara terhadap kaum buruh maka jangan sampai direvisi karena akan melemahkan serikat pekerja.

“Dalam situasi sekarang ini posisi pemodal dalam bargaining cukup kuat, buruh lebih lemah, kalau serikat pekerja lemah maka otomatis perjuangan buruh semakin lemah dan juga berdampak pada rendahnya hak-hak yang didapat oleh buruh karena proses berunding harus melalui serikat pekerja,” ungkap Obon.

Lebih lanjut ia mengatakan undang-undang tersebut harus dikontrol secara tepat contoh sanksi hukum terhadap pengusaha ketika terjadi penghalang-halangan terhadap serikat pekerja.

“Dalam prakteknya jarang terjadi meskipun aktualnya sangat luar biasa, oleh karenanya jangan sampai undang-undang tersebut direvisi karena pasti akan melemahkan serikat pekerja,” pungkasnya.

Di tempat terpisah Ganang, S.H, sekretaris PC SPL FSPMI Kabupaten/Kota Bekasi, kepada koran perdjoeangan mengatakan, bahwa menurutnya UU No. 21 tahun 2000 untuk saat ini masih mengakomodir kepentingan masyarakat pelaku hubungan industrial.

“RUU perubahan UU No.21 tahun 2000 yang diinisiasi DPD RI hanya ingin menyesuaikan dengan UU Cipta Kerja yang nyata-nyata ditolak oleh kaum pekerja, oleh karena itu tidak perlu ada perubahan,” kata Ganang.

Belum tuntas perjuangan buruh menolak omnibuslaw cipta kerja beserta peraturan turunannya, kali ini muncul lagi ulah Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) untuk merevisi UU No.21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh. (Yanto)