Serikat Pekerja Demo DPRD Jawa Timur Tolak Revisi UU PPP



Surabaya,KPonline – Kaum Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Wilayah Jawa Timur yang juga merupakan anggota dari KSPI serta Partai Buruh melakukan Aksi Demonstrasi di Kantor DPRD I Jawa Timur di Jalan Indrapura Surabaya,Rabu 15 Juni 2022

Dalam orasi orasinya ada beberapa hal yang menjadi tuntutan utama yakni mereka menolak adanya Revisi terhadap Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundangan undangan (PPP) yang bertujuan untuk memuluskan terbitnya UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibuslaw).

Kaum Buruh yang tergabung dalam FSPMI,KSPI dan Partai Buruh melakukan aksi Penolakan terhadap Revisi UU PPP di DPRD I JAWA TIMUR ,Rabu 15 Juni 2022 .(foto oleh Jarwo)
Suasana audensi di dalam gedung DPRD I JAWA TIMUR .(foto oleh Maynang )



” Aneh ,Mahkamah Konstitusi telah menyatakan Inkonstitusional Bersyarat pada UU No 11 Tahun 2020 tapi kenapa yang di Revisi adalah UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan undangan ? ,Teriak salah satu orator diatas Mobil Komando.

Pada agenda ini mereka juga tetap menolak UU 11 Tahun 2020 (Omnibuslaw) , Menuntut Revisi terhadap Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Kab/Kota di Jawa Timur tahun 2022. yang disinyalir tetap berpedoman pada PP 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Omnibuslaw , Menuntut agar Gubernur Jawa Timur segera mengesahkan Upah Sektoral Tahun 2022 .

Selain beberapa hal diatas mereka juga tetap memperjuangkan Nasib rakyat miskin Jawa Timur agar tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan pasca penonaktifan kepesertaan BPJS KESEHATAN pada awal Januari 2022 lalu.

Sebelumnya beredar isu bahwa seluruh anggota DPRD sedang melaksanakan Reses sehingga kemungkinan aksi mereka tidak ada yang menemui,namun para pimpinan KSPI Jawa Timur seperti Apin Sirait ,Jazuli,Ardian Safendra ,Pujianto dan beberapa tokoh lain di temui oleh Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, dan BPJS Kesehatan depwil Jawa Timur BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur.

Dalam pertemuan itu menghasilkan beberapa hal diantaranya adalah :

1. DPRD Merekomendasikan kepada Gubernur Jawa Timur agar segera melakukan revisi Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2022. Naikkan UMK di Jawa Timur tahun 2022 sebesar 7,05%, sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur yang mencatat pertumbuhan ekonomi Jawa Timur mencapai 7,05% pada triwulan II/2021.

2. DPRD Provinsi Jawa Timur merekomendasikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk segera menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) di Jawa Timur tahun 2022 sebagaimana usulan Bupati/Walikota dan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

3. DPRD Provinsi jawa timur segera membahas Raperda tentang Jaminan Pesangon yang telah di masukkan dalam Raperda tahun 2019 dan di tindak lanjuti pada tahun 2023.

4. Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan pengambil alihan pembiayaan luran BPJS Kesehatan peserta BPJS Kesehatan yang tidak di tanggung oleh Kabupaten/kota.

5.Pemerintah Provinsi Jawa Timur harus menganggarkan tersendiri dana yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur untuk membayar iuran BPJS Kesehatan warga miskin/tidak mampu Jawa Timur.

6.Pemerintah Provinsi jawa Timur segera membuat Pergub yang mensyaratkan kepada pemberi kerja agar pada saat akan mendapatkan pelayanan publik tertentu, wajib melengkapi bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan serta bukti pembayaran iuran terakhir.

7. Pengawas ketenagakerjaan Wajib menjalankan SOP tentang Tata Kerja penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan di jawa timur paling lama 77 hari sejak permasalahan itu di laporkan.

8. Dinas tenaga kerja segera menjawab surat NO 20/DPW-FSPMI/JATIM/III/2021 Tentang permohonan penjelasan tertanggal 16 maret 2021.

9. BPJS Ketenagakerjaan sepakat memberikan foto fopy Surat Teguran ke PT. BWI atas tanggungan iuran dan Sepakat di adakan pertemuan antara BPJS, Disnaker prop, KSPI terkait kasus BWI,Newera.

(Khoirul Anam)

Pos terkait