Berbekal ini, PUK SPL FSPMI PT Java Pasific Siap Perjuangkan UMSK

Sidoarjo KPonline – Memang butuh kesabaran bagi PUK JP ketika ingin menuntut haknya, begitu bergabung FSPMI pada akhir 2017 lalu, para pekerja PT JP  ingin langsung menuntut perusahaan untuk memberikan fasilitas K3, tunjangan tunjangan serta upah sektoral ,namun oleh perangkat PC SPL Kab Sidoarjo mereka diingatkan untuk mau memahami dahulu apa dan bagaimana cara agar bisa menyampaikan tuntutan dengan baik.

Maka sejak hari itu PUK FSPMI PT JP mengikuti kelas kelas perburuhan yang diadakan oleh PC SPL FSPMI Kab Sidoarjo,hal lain yang mereka lakukan adalah dengan aktif melakukan aksi demonstrasi baik di perusahaan bermasalah maupun Pemerintah dan solidaritas kepada sesama buruh yang melakukan mogok kerja,dengan demikian mereka punya “pegangan”  dalam membuat keputusan .

Bacaan Lainnya

Alhasil setelah 5 bulan berjalan maka PUK di Krian Sidoarjo ini telah siap untuk menyuarakan haknya yang belum diberikan oleh perusahaan.

Dari beberapa tuntutan maka dilakukanlah bedah kasus dan hasilnya adalah yang menjadi prioritas utama Perjuangan adalah Upah Sektoral (UMSK) mengingat seperti yang telah diatur dalam UU No 13/2003 pasal 88 ayat 3 huruf (a) dan Pergub No 1/2018,PT JP harusnya memberikan Upah Sektoral sebesar 3,9 juta rupiah (9% dari UMK ).

Seharusnya pada hari ini Selasa (22/05) ada perundingan Bipartit bersama Perusahaan guna membahas hal tersebut ,namun diundur hingga Jumat mendatang.

Dalam upaya ini PUK SPL FSPMI PT JP juga telah mengantongi Surat dari Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang menyatakan bahwa PT Java Pasific memiliki Kegiatan Usaha Pokok yakni Industri Besi dan Baja Dasar dengan nomor KBLI 24101 sehingga masuk pada UMSK sektor I sebesar 9%.

Jika UMK Kab Sidoarjo saat ini sebesar Rp 3,577,428 maka dengan diberlakukannya UMSK maka pekerja PT JP seharusnya mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 3,899,397.

(Khoirul Anam/Sidoarjo)

Pos terkait