Berat di Ongkos, Buruh Minta PHI Pindah ke Batam

Batam,KPonline  – Dalam aksi unjuk rasa di depan kantor Walikota Batam (12/8/19), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia mendesak Pengadilan Hubungan Industrial di Tanjungpinang dipindahkan ke Batam dengan alasan mayoritas buruh berada di kota industri itu.

“Sebanyak 90 persen lebih pekerja atau buruh berada di Batam sehingga sudah sepantasnya Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dipindahkan ke Batam,” kata ketua KC FSPMI Batam Alfitoni

Bacaan Lainnya

Alfitoni mengatakan, buruh di Batam yang berurusan dengan PHI di Tanjungpinang harus mengeluarkan biaya tinggi bolak-balik Batam-Tanjungpinang dengan moda angkutan darat dan kapal laut dalam waktu yang cukup lama.

“Kami meminta pengadilan yang murah, cepat dan berkeadilan,” Ungkap Pria asli Minang ini

“Kami sudah menyurati Presiden, PHI di provinsi itu bisa lebih satu, tapi syaratnya harus ada persetujuan Presiden,” Kata Alfitoni dalam orasinya di depan Kantor Wali Kota Batam.

Alfitoni mengatakan, keberadaan PHI di Tanjungpinang menyulitkan buruh yang berperkara karena selain berbeda pulau, juga menyita waktu dan biaya yang besar.

Sementara Wali Kota Batam, Rudi juga mendukung dibentuknya Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) ada di Batam, asalkan diperbolehkan undang-undang.

Hal ini disampaikan Rudi, setelah mendengar aspirasi dari serikat pekerja, yang meminta agar PHI bisa dibentuk di Batam.

“Kalau boleh secara undang-undang, akan saya surati,” kata Rudi, Senin (12/8).

Kota Batam yang menjadi kota industri di provinsi ini. Kota Tanjungpinang dan Batam harus ditempuh dengan jalur laut.

Dengan perkiraan cost sekali jalan Rp 300.000 per orang. Kalau ansumsi pulang-pergi Rp 600.000. Jika bersidang di PHI 10 kali maka menghabiskan sekitar Rp 6 juta

Pos terkait