Belum Sepakat Upah 2023, SPL FSPMI Morowali Ancam Mogok Kerja

Morowali, KPonline – Pasca pernyataan menolak penetapan kenaikan upah sebesar Rp.75.000,- yang ada di kawasan PT. IMIP dikeluarkan, PC SPL FSPMI Morowali kembali melakukan upaya agar penetapan kenaikan upah yang ada di wilayah kawasan industri PT. IMIP ada perubahan dari keputusan mengalami kenaikan yang signifikan.

Informasi yang dihimpun koran Perdjoeangan Melalui PUK SPL FSPMI yang berada di wilayah kawasan Industri PT. IMIP Morowali melayangkan surat permohonan perundingan kepada manajemen perusahaan masing-masing untuk merundingkan upah 2023.

Selanjutnya pada Jum’at (13/1/2023) bertempat di Caffe Mangrove Village dilakukan perundingan untuk membahas kembali penetapan upah 2023 yang dipandang masih jauh dari harapan buruh.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh manajemen perusahaan di kawasan PT. IMIP antara lain :
Wahid Risal, Ahmad Jaibil, Achmad Ridwan, Safarudin, Harto Kambatong dan beberapa perwakilan manajemen lainnya. Dari perwakilan buruh terlihat perwakilan serikat pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPL FSPMI) serta Serikat Pekerja Nasional (SPN).

Secara bergantian perwakilan pengurus serikat pekerja baik dari FSPMI dan SPN memberikan pengantar tentang upah dan mengemukakan alasan mengapa penetapan kenaikan upah 2023 ditolak.

Begitu pun sebaliknya pihak manajemen perusahaan juga secara bergantian memberikan tanggapan dan penjelasan mengapa upah tersebut ditetapkan.

Informasi terakhir perundingan hari ini belum mendapatkan kesepakatan, maka SPL FSPMI tetap menolak penetapan kenaikan upah tersebut dan perusahaan juga tetap belum mau mengubah keputusannya terkait penetapan kenaikan upah yang ada di kawasan industri PT. IMIP Morowali. Perundingan pertama ini selesai dengan tanpa ada kesepakatan apapun tentang perubahan kenaikan upah.

Pihak serikat pekerja mengajukan kenaikan upah sebesar 10% atau jika dirupiahkan sebesar Rp.367.200.

“Sangat disayangkan bahwa pada perundingan kali ini belum masuk pada tahap negosiasi dan loby untuk bersepakat yang terbaik,” ungkap Abdul Rahman.

Hingga akhirnya secara tegas disampaikan pengurus SPL FSPMI, Abdul Rahman bahwa ia menolak penetapan kenaikan upah tersebut, tentu dengan beberapa pertimbangan antara lain bahwa kami telah melakukan survey tentang komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dikawasan Industri sebagai dasar penetapan upah layak.

“Hasil yang kami peroleh dari survey KHL masih sangat jauh dari kenaikan upah yang ditetapkan oleh manajemen perusahaan maka kami tegas menolak,” kata Abdul Rahman salah satu pengurus SPL FSPMI.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pihak serikat pekerja akan lakukan konsolidasi anggota. “Kami akan kembali melakukan konsolidasi di internal anggota di masing-masing serikat untuk menyusun rencana kapan akan dilakukan perundingan selanjutnya, jika pada perundingan kedua nanti tetap menghasilkan keputusan yang sama maka kemungkinan besar kami akan melakukan mogok kerja,” kata Abdul Rahman dengan tegas. (Yanto)