Belum Adanya Tatib, Rapat Pembahasan UMK Depekab Tangerang Minta Ditunda Sementara

Tangerang, KPonline- Dewan Pengupahan kabupaten Tangerang (Depekab) yang terdiri unsur Pemerintah, Apindo, SP/ SB, tim ahli/ Akademisi, kembali menggelar rapat Depekab untuk membahas kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2020, mendatang.

Rapat pleno Depekab Tangerang di gelar di kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, di jalan Raya Perahu RT 05/01, desa Perahu, kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Kamis, (31/10/2019), dan dibuka oleh ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang Ir. H. Jarnaji. MM, yang sekaligus merupakan Kepala Dinas tenaga kerja (Kadisnaker) Kabupaten Tangerang.

Bacaan Lainnya

Dalam jalannya awal pelaksanaan, rapat diwarnai dengan beberapa interupsi dari peserta rapat, supaya sebelum melaksanakan rapat pleno UMK Depekab dibuatakan terlebih dahulu Tata tertib (Tatib) terkait pelaksanaan rapat pleno.

Alasan untuk dibuatkan Tatib terlebih dahulu ini bertujuan supaya, pada saat jalannya rapat pleno Depekab terkait pembahasan sampai penetapan UMK untuk tahun 2020 di kabupaten Tangerang bisa berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tidak melenceng ke hal – hal lain diluar pembahasan UMK.

Menindak lanjuti tersebut, maka rapat pleno untuk pembahasan UMK kabupaten Tangerang disepakati untuk ditunda, dan akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu – Kamis, (06 – 07/11/2019) mendatang, dengan pembahasan pembuatan tata tertib rapat.

(RD Rizal N)

Pos terkait