Bekerja di BUMN Belum Menerima Kenaikan Gaji. Bagaimana Solusinya?

TANYA

Saya bekerja di salah satu perusahaan BUMN sebagai driver. Saat ini saya menerima gaji UMK tahun 2018, mestinya kan UMK-nya naik di tahun 2019 ini.

Tapi sampai sekarang gaji yang saya terima belum mengalami kenaikan. Sedangkan perusahaan-perusahaan lain sudah naik semua. Pihak perusahaan mengatakan tidak ada kenaikan gaji dan status saya masih outsoursing. Mohon sarannya.

JAWAB

Kami prihatin dengan apa yang Anda alami. Seharusnya perusahaan milik Negara menjadi contoh yang baik dalam hal menjalankan ketentuan hukum ketenagakerjaan. Selain membayar upah sesuai dengan UMK tahun lalu, status Anda adalah sebagai outsourcing di perusahaan tersebut. Ini mencerminkan cika perusahaan tidak peduli terhadap kepastian kerja dan kepastian pendapatan pekerjanya.

Padahal Presiden Jokowi telah berkomitment untuk mewujudkann kerja layak, upah layak, dan kehidupan yang layak. Ini tentu anomali dengan komitmen presiden.

Kembali pada permasalahan Anda yang masih menerima UMK tahun 2018, hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Sebab upah minimum adalah upah bulanan terendah yang wajib diberikan kepada buruh. Dengan ketentuan, upah minimum hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. Itu artinya, bagi pekerja yang masa kerjanya di atas 1 (satu) tahun, maka upahnya harus lebih besar dari upah minimum.

Kami tidak tahu Anda sudah bekerja berapa lama. Apabila Anda sudah bekerja lebih dari satu tahun, bukannya diberikan upah tahun lalu, upah yang Anda terima seharusnya lebih besar dari UMK tahun ini.

Lalu sanksi bagai pengusaha yang tidak bersedia membayar upah minimum? Karena upah minimum adalah jaring pengaman, maka pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

Jika ada pengusaha yang membayar upah dibawah upah minimum, hal itu merupakan tindak pidana kejahatan. Pelakunya dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.00,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupah).

Saran kami, Anda segera menghubungi serikat pekerja yang ada di perusahaan Anda bekerja. Anda juga bisa membuat laporan ke Pengawas Ketenagakerjaan di daerah Anda bekerja.

Jika Anda di wilayah hukum Polda Metro Jaya, kami sarankan untuk membuat laporan ke Desk Pidana Perburuhan Polda Metro Jaya.

Disclaimer: Redaksi Koran Perdjoeangan menerima kiriman pertanyaan terkait dengan ketenagakerjaan, yang akan dijawab Koran Perdjoeagan bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (LBH FSPMI). Kirimkan pertanyaan anda melalui e-mail koranperdjoeangan@gmail.com dengan subject “Tanya Jawab”.