Begini Pembayaran Upah Pekerja yang Tidak Masuk Kerja Karena Melakukan Kegiatan Lain

Perjuangan upah bukan hanya tugas buruh laki-laki. Buruh perempuan juga bisa berdiri di garis depan. (Foto: Media Perjoeangan Mojokerto)

Jakarta, KPonline – Pekerja yang tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain diluar pekerjaannya, tetap berhak mendapatkan upah. Yang dimaksud kegiatan lain diluar pekerjaan dan tetap mendapatkan upah adalah sebagai berikut:

(a) Pekerja menikah, dibayarkan untuk selama 3 (tiga) hari;

Bacaan Lainnya

(b) Menikahkan anaknya, dibayarkan untuk selama 2 (dua) hari;

(c) Mengkhitankan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;

(d) Membaptiskan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;

(e) Istri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;

(f) Suami/istri, orang tua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia, dibayarkan untuk selama 2 (dua); dan

(g) Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk selama 1 (satu) hari.

Bagi pengusaha yang tidak membayar upah pekerja yang tidak masuk kerja karena alasan tersebut diatas, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

Berdasarkan ketentuan Pasal 84 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, setiap pekerja yang menggunakan hak waktu istirahaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b, c, dan d, Pasal 80 dan Pasal 82 berhak mendapat upah penuh. Dikarenakan waktu istirahat merupakan hak bagi pekerja, mengenai waktu istirahat yang menjadi hak pekerja, akan saya bahas dalam bab tersendiri.

Pos terkait