Bayarkan Upah Dibawah Ketentuan, PUK SPAI FSPMI PT IAM Laporkan Perusahaan Ke Wasnaker Provinsi Riau

Bayarkan Upah Dibawah Ketentuan, PUK SPAI FSPMI PT IAM Laporkan Perusahaan Ke Wasnaker Provinsi Riau

Pelalawan, KPonline-Kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2025 di Provinsi Riau untuk beberapa Kabupaten telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Riau dengan Nomor: Kpts. 3777/XII/2024 (UMK) dan Nomor: Kpts. 3778/XII/20244 (UMSK), Selasa (25/02/2025).

Terkait kenaikan UMK dan UMSK Khusus Kabupaten Pelalawan. Perusahaan PT. Inti Auto Megah salah satu Subkontraktor PT. RAPP yang beroperasi di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, diduga telah melakukan pelanggaran akibat tidak membayarkan upah karyawannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri (PUK-SPAI) FSPMI PT. Inti Auto Megah, akan melaporkan perusahaan ke Pengawas Disnakertrans (Wasnaker) Provinsi Riau, akibat tidak adanya itikad baik dari pimpinan perusahaan untuk memenuhi tuntutan kenaikan upah tahun 2025.

Pengurus PUK sudah melakukan upaya untuk berdialog dengan pihak management, namun tidak menemukan kesepakatan, dan perusahaan tetap tidak mengindahkan aturan yang berlaku.

Ketua PUK SPAI FSPMI PT. IAM menyampaikan, “kami melihat perusahaan ini sudah semena-mena, bahkan keputusan gubernur tentang upah 2025 saja mereka abaikan, esok kamis 27 februari pengurus Puk akan masukan surat laporan ke pengawas ketenagakerjaan Provinsi Riau terkait permasalahan apa yg terjadi pada buruh di perusahaan ini,” tegas abdullah.

Menanggapi perihal upah tahun 2025, Perwakilan perusahaan, Agung Zailani mengatakan, “sementara saya nggak ada wewenang untuk hal ini, karena yg berhak menjawab adalah pimpinan PT. IAM, kalau saya saat ini belum berani buat statement,” ujarnya.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada jawaban atau keputusan dari pimpinan perusahaan

#Red

Pos terkait