Tangerang,KPOnline – Kamis, 20 Agustus 2014, Konsulat Cabang FSPMI Tangerang menggelar aksi unjuk rasa di dua tempat. Aksi pertama dilakukan di depan PT. Sutera Indah Utama yang berlokasi di Jl Raya Serang KM 16,7 Cikupa – Tangerang. Selanjutnya, dari PT. Sutera Indah Utama, massa aksi akan bergerak menuju Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Tangerang.
Dalam aksi ini, KC FSPMI Tangerang mendesak pengusaha PT. Sutera Indah Utama untuk menghormati dan mematuhi perundang-undangan yang ada di Indonesia. “Selama ini pengusaha hanya membayar upah buruh sebesar 2,250 juta. Nilai ini jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan UMK Tangerang yang besarnya 2,730 juta,” kata Riden Hatam Aziz, Ketua KC FSPMI Tangerang. Tidak hanya itu, menurut Riden, pengusaha juga tidak mengikutsertakan buruh-buruhnya dalam BPJS Kesehatan. Tidak hanya membayar upah buruh dibawah UMK. Seringkali pengusaha juga menerapkan sistem target. Pekerja yang tidak memenuhi target diberikan surat peringatan, bahkan ada yang di PHK dengan konpensasi 10 juta. “Ini masih jauh dari ketentuan, sebab diantara mereka sudah bekerja lebih dari 20 tahun,” tegas Riden.
Tidak hanya kepada Pengusaha PT. Sutera Indah Utama. Sikap tegas Riden juga ditujukan kepada Disnakertrans Kab. Tangerang. Menurutnya, membayar upah dibawah UMK adalah tindak pidana kejahatan dengan ancam hukuman 1 – 4 tahun penjara dan/atau denda 100 – 400 juta. Sedangkan ancaman bagi pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya kedalam BPJS Kesehatan adalah 8 tahun penjara atau denda 1 miliar.
“Kami ingin hukum ditegakkan. Agar tidak ada lagi pengusaha yang mempermainkan kesejahteraan buruh,”
Selain menuntut agar Disnakertrans Kab. Tangerang menindak tegas PT. Sutra Indah Utama, KC FSPMI Tangerang juga mendesak agar laporan pelanggaran hak-hak normatif pekerja yang sudah dilaporkan ke pengawas dan PPNS Kabupaten Tangerang segera ditindaklanjuti.
Selama ini laporan dari beberapa Pimpinan Unit Kerja terkait dengan pelanggaran hak hak normatif terkesan lamban ditindaklanjuti, dan Pengawas Disnaker terkesan menutup mata terhadap perusahaan perusahaan yang melakukan pelanggaran tersebut, maka melalui aksi ini KC FSPMI Tangerang Raya meminta untuk Pengawas Disnaker Kabupaten Tangerang untuk proaktif, karena mekanisme nya telah diatur dan tidak perlu menunggu laporan.