Semarang, KPonline – Aksi buruh dari Jepara dan Semarang yang menolak revisi Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Jepara digelar pada Senin (17/2/2025) di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah. Selain berorasi, mereka juga berusaha menemui Pj. Gubernur untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.
Namun, karena Pj. Gubernur tidak berada di tempat, perwakilan buruh akhirnya diterima oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno. Sebelumnya, aksi sempat diwarnai insiden walkout saat buruh hanya diterima oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz.
“Buat apa kalau yang menemui kami hanya sekelas Kadisnaker? Minimal yang menemui kami adalah Sekda, karena ini permasalahan yang menyangkut pemerintahan provinsi, bukan hanya Disnaker,” ujar Luqmanul Hakim, salah satu perwakilan dari FSPMI.
Dalam audiensi dengan Sumarno, perwakilan buruh dari FSPMI, FSP Gartex, dan FSPIP menyampaikan dugaan adanya pelanggaran hukum dalam proses penerbitan SK Gubernur No. 100.3.3.1/45 Tahun 2025.
Hingga audiensi berakhir, perwakilan buruh mengaku belum mendapatkan jawaban yang memuaskan. Oleh karena itu, mereka berencana menyiapkan jalur litigasi dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Selain litigasi mereka juga akan nelakukan mogok daerah yang waktunya akan disampaikan kemudian.
“Seharusnya bukan kami yang mengajukan ke PTUN, tetapi pengusaha yang berkeberatan terhadap UMSK berdasarkan SK Gubernur No. 561/45 Tahun 2024. Namun, entah ada kepentingan apa, Pj. Gubernur Nana Sudjana justru terlihat ngotot menurunkan UMSK di Kabupaten Jepara,” pungkas Luqman, yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPW FSPMI Jawa Tengah.
(sup)