Audiensi Aliansi Serikat Buruh Cimahi Dengan DPRD

Bandung, KPonline – Pasca di demo oleh para buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) se-Kota Cimahi, pada tanggal 3 November 2020 yang lalu, akhirnya pihak DPRD melakukan audiensi dengan para pimpinan pekerja/buruh di kantor DPRD Kota Cimahi pada Kamis (05/11/20).

Nampak hadir dalam audiensi tersebut para pimpinan Aliansi SP/SB Kota Cimahi diantaranya :

1. Jujun Juansah (Ketua KC FSPMI Bandung Raya)
2. Ganjar (Ketua DPC SPN Kota Cimahi)
3. Asep Djamaludin (Ketua DPC SBSI 92 Kota Cimahi)
4. Edi Suherdi (Ketua DPC SPSI Kota Cimahi) beserta para perwakilan perangkatnya masing-masing.

Sementara itu para pimpinan pekerja/buruh tersebut diterima langsung oleh ketua DPDR Kota Cimahi (Ir. H. Achmad Zulkarnain, MT) beserta perwakilan anggota Dewan lainya.

Dalam audiensi tersebut para pimpinan pekerja/buruh tersebut menyampaikan beberapa aspirasi antara lain :

1. Terkait penolakan terhadap diberlakukannya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).

2. Terkait penolakan terhadap terbitnya Surat Edaran (SE) Kemenaker RI tentang Penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2021.

3. Terkait telah terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat, tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) .

Berkaitan dengan beberapa penyampaian aspirasi tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi, membuat surat sekaligus mengirimkannya kepada Presiden RI, yang isinya menyampaikan aspirasi dari Aliansi serikat pekerja/serikat buruh Kota Cimahi dengan tuntutan naikan Upah Minimum Kota Cimahi Tahun 2021 sebesar 8 %.

Surat tersebut di tembuskan pula kepada MPR RI, DPR RI, DPD RI, MA RI, MK RI, Menaker RI, Mendagri, Gubernur Jawa Barat, Walikota Cimahi, BPJS Kesehatan RI, BPJS Ketenagakerjaan RI dan DPP Apindo RI.

Penulis : Drey
Foto : Inces