APBDSU Gugat PP No.78 dan Permenaker No.15 ke Mahkamah Agung

Medan, KPonline – Aliansi Pekerja/Buruh Daerah Sumatra Utara (APBD-SU) akan mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Agung terkait PP No.78/2015 dan Permenaker No.15/2018, yang dinilai telah merugikan para pekerja dalam mendapatkan upah layak.

Adapun alasan pengajuan gugatan dikarenakan kedua peraturan tersebut sangat bertentangan dengan UU No.13 Tahun 2003, selain itu kebijakan tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan real buruh yang ada di Sumatra Utara ditambah lagi kebijakan itu menghilangkan hak buruh terutana dibidang sektoral. “Untuk itulah kami dari pihak alianasi telah membentuk Tim Hukum Masyarakat Buruh dan Perkebunan Sumatra Utara (Tembus) dalam mengadvokasi hak buruh yang terabaikan karena adanya dua kebijakan tersebut,” hal ini disampaikan Ketua Umum Serikat Buruh Perkebunan (Serbundo) Indonesia, Herwin Nasution, SH didampingi Kordinator APBD Sumut, Natal Sidabutar didampingi perwakilan elemen buruh dalam temu persnya di Kantor Sekretariat Serbundo Jalan Garu VI No.70 Kelurahan Harjosari 1 Kecamatan Medan Amplas, Senin (03/12).

Bacaan Lainnya

Masih dalam kegiatan tersebut, M.Sahrum perwakilan F.SP.KAHUT-KSPSI, meminta agar penetapan UMP oleh Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi ditinjau ulang dan hendaknya mencontoh kebijakan penetapan yang dilakukan Gubernur Jawa Timur. “Penetapan UMP sebesar Rp 2.3 juta tersebut sangat merugikan para buruh yang seharusnya upah layak tersebut sebesar Rp 2.9 juta. Seharusnya Gubernur dapat menggunakan haknya dalam menentukan upah buruh yang disesuaikan pada kondisi pada saat ini,” sebut M Sahrum yang juga Politisi Demokrat Kabupaten Deliserdang tersebut.

Senada dengan itu, Tony Rickson Silalahi, Sekjen FSPMI – KSPI Sumut menyatakan pada saat kampanyenya kemarin, Eramas menjanjikan Sumut yang bermartabat harusnya setelah menjadi Gubsu berani merealisasikan upah Pekerja/Buruh Sumut tahun 2019 yang bermartabat dengan menggunakan hak Diskresinya merevisi UMP/UMK Sumut 2019. “Seharusnya apa yang dilaksanakan Gubernur Jatim Soekarwo seharusnya bisa juga dicontoh untukSumut. Dimana di Jatim menetapkan UMK di Jawa Timur tahun 2019 naik mencapai 24 persen dan tidak menghilangkan UMSK Kab./Kota di Sumut,”ujar Tony Rickson.

Sementara itu, perwakilan SBMI Sumut, Baginda Harahap juga menyatakan revisi ini harus cepat dilakukan apalagi dalam beberapa pointnya di Permenaker No.15 Tahun 2018, akan menghilangkan jenis usaha sektor unggulan yang telah ditetapkan selama ini dan berubah menjadi klasifikasi jenis usaha biasa melalui syarat ketentuan sektor unggulan dengan variabel kategori usaha sesuai KBLI Lima digit.

Selain mengajukan gugatan Judicial Review ke Mahkamah Agung, pihaknya juga akan membahas masalah ini ke DPRD Sumut dan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara tentang pengupahan. Hadir dalam acara temu pers ada beberapa lembaga perwakilan buruh yang hadir diantaranya, Amin Basri sari FSPI-KPBI, Tony Rickson Silalahi dari FSPMI-KSPI Sumut, Zulaidi dari SBSI 1992, Donald Sitorus dari SBSI, Martin dari KPR, Elfianti Tanjung dari F.SP.NIBA-KSPSI, Sn.Ridho dari Serbundo, Awaluddin Pane dari PPMI, dan Jupenris dari LBH Medan.

Pos terkait