Apakah Ada Denda dan Potongan Upah untuk Pekerja?

Jakarta, KPonline – Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja. Adapun besarnya denda keterlambatan upah adalah, mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung dari hari dimana seharusnya upah dibayar, upah tersebut ditambah dengan 5% untuk tiap hari keterlambatan. Sesudah hari kedelapan tambahan itu menjadi 1 % untuk tiap hari keterlambatan, dengan ketentuan bahwa tambahan itu untuk 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% dari upah yang seharusnya dibayarkan.

Apabila sesudah satu bulan upah masih belum dibayar, maka disamping berkewajiban untuk membayar tambahan upah, perusahaan diwajibkan membayar bunga yang ditetapkan oleh bank untuk kredit perusahaan yang bersangkutan.

Tidak hanya kepada pengusaha. Pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja karena kesengajaan atau kelalaiannya juga dapat dikenakan denda. Namun demikian, denda atas pelanggaran yang dilakukan pekerja hanya dapat dilakukan bila hal itu diatur secara tegas dalam suatu perjanjian tertulis atau peraturan perusahaan. Apabila untuk satu perbuatan sudah dikenakan denda, pengusaha dilarang untuk menuntut ganti rugi terhadap pekerja yang bersangkutan.

Meskipun pengusaha dapat menjatuhkan denda terhadap pekerja, namun denda yang dikenakan oleh pengusaha kepada pekerja, baik langsung maupun tidak langsung, tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan pengusaha atau orang yang diberi wewenang untuk menjatuhkan denda tersebut.

Penggunaan uang denda sama sekali tidak boleh untuk kepentingan pribadi pengusaha baik langsung ataupun tidak, melainkan untuk kepentingan pekerja, misalnya untuk dana pekerja. Cara penggunaan uang denda ini harus juga ditetapkan dalam surat perjanjian atau peraturan perusahaan. Dengan kata lain, denda yang dikenakan kepada pekerja juga tidak dapat digunakan untuk kepentingan perusahaan atau untuk kepentingan biaya operasional perusahaan.

Sedangkan pemotongan upah oleh pengusaha untuk pihak ketiga hanya dapat dilakukan bilamana ada surat kuasa dari pekerja. Dikecualikan dari ketentuan ini adalah semua kewajiban pembayaran oleh pekerja terhadap Negara atau iuran sebagai peserta pada suatu dana yang menyelenggarakan jaminan sosial yang ditetapkan dengan peraturan perundangundangan.

Adapun ganti rugi dapat dimintakan oleh pengusaha dari pekerja, bila terjadi kerusakan barang atau kerugian lainnya baik milik pengusaha maupun milik pihak ketiga oleh pekerja karena kesengajaan atau kelalaian. Ganti rugi demikian harus diatur terlebih dahulu dalam suatu perjanjian tertulis atau peraturan perusahaan dan setiap bulannya tidak boleh melebihi 50 % dari upah.