Apa Tugas Relawan Jamkeswatch

Karawang, KPonline – Pendidikan Relawan Jamkeswatch yang di adakan di ruang meeting Rumah Makan Pawon Sae yang beralamat di PERUMNAS Telukjambe – Karawang Barat (24/09/2018). Peserta didik Relawan Jamkeswatch bukan hanya dihadiri oleh Relawan Jamkeswatch lama, namun juga dihadiri oleh peserta baru.

Daryus yang merupakan sebagai Direktur Nasional Jamkeswatch datang jauh-jauh dari Cakung – Jakarta Timur untuk menjadi Tutor dalam pendidikan tersebut. Dalam pembukaannya, Daryus menyempatkan untuk bersama-sama berdo’a untuk almarhum Bung Rustan.

Bacaan Lainnya

Daryus menegaskan bahwa tugas Relawan Jamkeswatch adalah mengawal semua peserta BPJS Kesehatan agar mendapatkan hak-haknya saat mendapat penanganan medis baik di Puskesmas, Klinik ataupun rumah sakit.

“Kita jangan mau dibohongi maupun dibodohi oleh petugas medis di Rumah Sakit, maka dari itu kita harus paham bagaimana Regulasi BPJS Kesehatan” terang Daryus. “Ada kasus pasien yang lupa bawa kartu BPJS kemudian malah jadi pasien umum dan harus membayar biaya Rumah Sakit, harusnya Rumah Sakit itu memberikan penjelasan bahwa maximal 3 x 24 jam dalam mengurus BPJS Kesehatan ataupun ngambil kartu BPJS atau melengkapai administrasi” Lanjut Daryus

Daryus juga memberitahukan bahwa peserta BPJS ada 3, yaitu PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) / Mandiri, PPU (Peserta Penerima Upah) dan PBI (Penerima Bantuan Iuran).

10 Pertanyaan dari peserta didik Jamkeswatch, memperlihatkan bahwa peserta didik sangat tertarik dalam pendidikan tersebut. 10 pertanyaan yang diajukan peserta didik Jamkeswatch seputar permasalah yang sering dihadapi oleh peserta BPJS yang sedang mendapatkan penanganan medis yaitu ;
1. Ruangan Penuh
2. Ruangan ICU/Nicu/Picu tidak ada
3. IUB Biaya / Obat yang dibayar pasien
4. Ambulance
5. Susah mendapatkan Rujukan
6. Susah mendapatkan SKD
7. Pasien yang kelamaan di IGD
8. Pulang Paksa / Dipersulit Pulang
9. Proses Administrasi
10. Kekurangan Stok Darah

“Untuk mengetahui daftar obat yang dicover dan tidak dicover BPJS ada di Pornas atau bisa klarifikasi ke PIC BPJS yang ditempatkan di masing-masing Rumah Sakit tersebut. Pasien yang ditangani IGD tidak boleh lebih dari 6 jam, karena dikhawatirkan tertular oleh pasien yang baru datang dengan penyakit yang berbeda” pungkas Daryus menjawab dari salah satu pertanyaan peserta didik

[Pnj]

Pos terkait