Anggota PUK SPAI FSPMI PT Crevis Tex Jaya Subang di Kenakan Biaya Skrining Test Swab

Subang,KPonline – Mungkin perlu di ingatkan kembali informasi sepuluh bulan yang lalu atau tepatnya tanggal 12 bulan Mei tahun 2020, agar masyarakat dan semua pihak mitra fasilitas kesehatan memahami kembali terkait peserta JKN-KIS apabila di test screening covid-19.

Seperti yang di sampaikan atau di tulis Laman BPJS Kesehatan , Kepala humas BPJS Kesehatan Iqbal anas maruf, ketika menjawab aduan peserta JKN bahwa terdapat oknum mitra fasilitas kesehatan yang menjadikan rapid test screening covid-19 sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan termasuk kepada peserta JKN-KIS,

Bacaan Lainnya

Secara garis besar nya dapat di simpulkan bahwa pengenaan biaya kepada peserta JKN KIS adalah hal yang tidak di perkenankan oleh pihak mitra fasilitas kesehatan karena melanggar kesepakatan bersama, Pasal 4 ayat (4a) pada naskah perjanjian kerja bersama antara BPJS kesehatan dengan rumah sakit, tentang kewajiban rumah sakit untuk tidak melakukan pungutan biaya tambahan di luar ketentuan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional.

Atau mungkin perlu di sampaikan kembali surat edaran Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia( PERSI) nomor 735 /IBI/PP PERSI/VI/2020, tanggal 24 april 2020, bahwa rumah sakit tidak melakukan promosi berlebihan terhadap pelayanan pemeriksaan rapid test karena metode ini hanya merupakan suatu alternatif diagnosis untuk mendeteksi adanya infeksi Covid-19 pada pasien.

Agar tidak terulang kembali perlakuan yang memberatkan seperti yang di alami oleh anggota PUK SPAI FSPMI PT Crevis Texjaya cipeundeuy, kabupaten Subang, Eka andrianto ketika istri nya,Rahma Widia Ningsih yang menjadi peserta JKN-KIS dengan nomor kepesertaan 0001142138441 saat menjalanin proses persalinan tanggal 02,03 Maret 2021 di mulai tingkat faskes I sampai tingkat lanjutan, faskes II karena harus di rujuk dan di kenakan biaya test screening swab.

Adapun rincian sebagai berikut di fakes I ,yaitu Klinik MS Subang sebutan populer di masyarakat
di kenakan 2 kali test screening total biayanya sebesar Rp.300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah ), di Faskes tingkat II , di RSBH Purwakarta ,sebutan nama populer di purwakarta yaitu ;
sebesar Rp.236.550,- ( dua ratus tiga puluh enam puluh ribu rupiah ) dan pengenaan biaya obat sebesar Rp. 300.000,-( tiga ratus ribu rupiah ).

Di sampai kan juga oleh Eka Andrianto bahwa diri meminta bantuan penyelesaian permasalahan terkait pengenaan biaya test screening swab ini di kepada tim advokasi Jamkeswath Subang dengan melakukan pengaduan tertanggal 9 Maret 2021 yang di tujukan kepada ibu Fitri kepala BPJS Kesehatan wilayah V Sumedang, dan di tindak lanjuti langsung dengan menegur pihak faskes I , yang selanjut nya pada hari itu juga pihak faskes I mendatangi kediaman Eka Andrainto di Kp ciela pabuaran Subang untuk mengembalikan biaya test screening swab sebesar Rp.300.000 sekaligus memohon maap atas kesalah pahaman yang terjadi.

Namun keinginan Eka andrianto tidak semulus seperti yang di alami nya di Subang terkait pengenaan biaya test screening swab. sekalipun data kwitansi sudah di berikan sesuai arahan dari pihak BPJS Kesehatan, setelah sebelum nya pagi lewat Whataps Eka Andrianto di bantu oleh Jamkeswatch Subang pada hari jumat, tanggal 12 Maret 2021 melakukan pengaduan ke BPJS Kesehatan Purwakarta namun belum ada penyelesaian terkait masalah Scrining Swab tersebut. Dalam pesan Whatsapp yang di terima tim KPonline Eka mengatakan bahwa petugas di RSBH tidak bisa memastikan bahwa kapan proses Klaim terkait scrining tersebut karena harus mendapatkan acc atau persetujuan dari direktut RSBH dan diminta untuk pulang padahal sebelumnya Eka Andrianto sudah menunggu kurang lebih 2 jam lamanya d RSBH tersebut, terhitung pukul 16.18 wib sampai di minta pulang pukul 18.15 wib .

Ketika berita ini di tulis untuk di miat disampaikan oleh Eka ke tim Kponline dirinya menerima pesan Whatapps dari pihak Jamkeswatch Subang, pukul 19.24 atau jumat malam tanggal 12 maret 2021, yang isinya di minta untuk kembali lagi ke RSBH oleh petugas dan menemui bagian kasir RSBH, namun saudara Eka tidak bisa memenuhi permintaan pihak RSBH karena dirinya sedang berada di ruangan Nicu-Picu Ruma Sakit Abdul Rojak Purwakarta, menunggu bayi nya yang di rawat inap.

Penulis. ; Aap
Fhoto. : Akew

Pos terkait