Anggota Garda Metal Batam di SP3, Serikat Pekerja Bergerak Cepat

Batam, KPonline – HR departemen salah satu perusahaan di Muka Kuning Batam di duga memberikan sanksi SP3 kepada salah seorang anggota Garda Metal FSPMI dengan tanpa bukti yang kuat.

Menurut staff dan HR Manager perusahaan tersebut karyawan yang juga anggota garda metal tersebut dituduhkan melakukan pemalsuan dokumen surat keterangan sakit (MC) selama 9 hari selama tahun 2022.

Serikat pekerja yang mengetahui hal tersebut langsung melakukan tindakan meminta konfirmasi dari staff & manager HR soal kejadian tersebut.

Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut atas tunduhan pemalsuan dokumen (MC) ke pihak rumah sakit terkait, tuduhan tersebut bisa dipastikan tidak benar.

Pihak rumah sakit mengkonfirmasi bahwa yang bersangkutan benar menerima perawatan dan mendapatkan surat keterangan sakit (MC) dari dokter yang melakukan pemeriksaan.