Anggota Dewan Pengupahan Beberkan Kesepakatan Rapat Pleno

Jepara, KPonline – Inilah yang disepakati dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara yang dinanti-natikan buruh Jepara, Senin (29/10/2018).

Informasi ini diungkapkan oleh Eko Martiko Wahyu Wicaksono salah satu Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara.

Bacaan Lainnya

Dia menyampaikan bahwa dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara telah menuangkan dalam berita acara dua angka nominal upah minimum.

Poin pertama, dimana dari pihak Apindo dan pemerintah tetap mengacu pada PP 78 2015 yang mana upah minimum di tahun 2019 adalah 8.03 persen sebesar Rp 1.879.031,-.

Poin kedua, dari serikat pekerja yang masing – masing adalah SPSI, SPN dan FSPMI. Bersikukuh menolak PP 78 2015, dimana mengusulkan angka upah minimum di tahun 2019 adalah sebesar 15 persen berdasarkan trend kenaikan KHL dan UMK di tahun – tahun sebelumnya. Yang mana prosentase kenaikannya adalah sebesar 15 persen, berkisar pada angka Rp 2.000.264,-.

“Untuk aksi besuk kita akan menekan angka kenaikan 15 persen yang diusulkan oleh serikat pekerja, bukan angka yang lahir dari PP 78 2015” tambahnya. (Ded)

Pos terkait