ALTTAR Tuntut Gubernur Banten Tetapkan UMK

Tangerang, KPonline – Aliansi Rakyat Tangerang Raya (ALTTAR) melakukan audensi dengan jajaran pimpinan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Jumat (15/10/2021).

Alttar disambut langsung oleh sejumlah pejabat Disnaker antara lain Beni Rahmat (Plt kadisnaker), Sapta laelani SH, MM (kabid Hubungan Industrial),Bayu Nugroho SE M.AP(Kasi Pembinaan dan Syarat kerja), Hendra S. AP (Kasi PPHI)

Sementara perwakilan dari Alttar hadir SBJB,KSPSI T2 RTMM,FSBN KASBI,GASPERMINDO,SPTP TUNTEX,SPTP TUNGMUNG,SBSI 92, FSPMI.

Pada kunjunganganya Alttar menyampaikan hasil laporan survei ke pasar tradisional Cikupa terkait untuk menentukan upah 2022.

Adapun hasil survei pasar Komponen Kebutuhan Hidup Layak 64 Item (PP 18 TAHUN 2020) yang dilaporkan tersebut sebesar 4.665,866 rupiah, Ada kenaikan 10,3% dari UMK 2021 yakni sebesar 4,230,792 rupiah.

Dalam kata keteranganya Hadi menyampaikan agar pemerintah ada keberpihakan kepada buruh, karena dengan adanya undang undang Omnibus law sangat menyengsarakan kehidupan buruh.

Hadi menambahkan juga dalam keterangan persnya kepada Media Perjuangan agar Gubernur Banten menetapkan upah minimum kota/kabupaten terlaksana.

“Kami Aliansi rakyat Tangerang Raya menuntut kepada gubernur Banten untuk menetapkan upah minimum kota/ kabupaten tanpa tercuali,” ujar Hadi.

Pada kesempatan rapat, pejabat Disnaker Hendra juga meyampaikan bahwa Disnaker butuh masukan dari buruh.

“Kalau kewenangan itu adalah masalah kami, mari kita diskusikan, menurut saya tidak ada hal menurut saya tidak bisa diselesaikan secara bersama, kita juga ada keterbatasan jadi butuh input dari kawan kawan,” kata Hendra.

Audiensi yang juga dikawal oleh Garda Metal Tangerang selesai dengan tertib.

Penulis : Jejen Mustopa
Foto : Dokumen Alttar