Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Serang, Menolak Omnibus Law

Serang, KPonline – Berkaitan dengan Rancangan Undang-undang Omnibus Law yang dapat merugikan kaum buruh, Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang yang terdiri dari berbagai aliansi Federasi yaitu; SPKEP, FSPMI, SPN, KSPSI1973, KSBSI, FK3 Insah Kiat, FSB dan Forum Buruh Cikoja melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Bupati Serang dan Kantor DPRD Kabupaten Serang.

Hujan yang mengguyur wilayah Serang dan sekitarnya sejak tadi pagi, terus menemani rangkaian aksi yang tergabung dengan Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang hari ini, Selasa (28/01/2020).

Bacaan Lainnya


Sesuai intruksi, massa aksi berkumpul di dua titik yaitu di Kawasan Industri Modern Cikande dan di depan PT. TS Transformer Indonesia untuk menyisir massa aksi di area Cikande, Kopo, Jawilan (Cikoja).

Meski badan terguyur hujan, itu tak menghalangi semangat kawan-kawan buruh dalam berjuang. Mereka tetap bersemangat dalam melakukan aksinya.

Berikut adalah tuntutan pada aksi hari ini:

1. Tolak Omnibus Law
– Dalam pembahasan tidak melibatkan unsur buruh
– Flexibility Hubungan Industrial
– pengupahan
– jaminan Sosial
– Kenaikan Iuran Jaminan Sosial
– Peran SP/ SB
– TKA bisa masuk ke semua jenis pekerjaan

2. Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

“Ini bukan tentang organisasi, ini bukan tentang kepentingan, ini tentang kelangsungan hidup kaum buruh ke depan. Artinya harus ada pengorbanan saat ini untuk kedepannya menjadi lebih baik, tapi semua kembali keidentitas masing-masing mau berjuang atau menjadi pecundang,” Ucap Soni Andika selaku Koordinator Aksi FSPMI. (Ayu)

Pos terkait