Aliansi Serikat Pekerja Cilacap Tolak Penghitungan Upah Minimum dengan Formula PP 78/2015

Cilacap, KPonline – Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Cilacap telah melakukanv survey KHL di 5 pasar tradisonal di wilayah Kabupaten Cilacap untuk di jadikan bahan pertimbangan dl dalam menentukan UMK Cilacap.

Mengingat akan penetapan upah minimum kabupaten Cilacap pada tahun 2017 yang berdasar pada Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 dengan implementasi formula pada pasal 44 ayat ( 2 ), Aliansi Serikat Pekerja/Buruh Kabupaten Cilacap menolak jika system penghitungan upah minimum tersebut untuk penentuan UMK di tahun 2018

FSPMI, FSPKEP, ASPEK Indonesia, GSBI, GSPMII, FSBMC, dan SP WARUNG BATHOK yang tergabung dalan Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Cilacap menyampaikan penolakanya terkait dengan system penghitungan upah minimum di kabupaten Cilacap yang rencananya akan disampaikan dalam Audiensi di akhir bulan September.

Adapun alasan penolakan penetapan upah minimum menggunakan formula PP 28/2015 adalah, karena Peraturan Pemerintah nomor 78 sebagai dasar untuk penetapan UMK kabupaten Cilacap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Penetapan UMK kabupaten Cilacap tahun 2017 bertentangan dengan ketentuan Pasal 88 ayat ( 1 ) Undang – undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sehubungan dengan pertimbangan hukum di atas maka perlu kita ketahui bersama, bahwa asas hukum di negara republik Indonesia hukum yang lebih tinggi yang harus diutamakan.

Menurutnya perhitungan KHL didasarkan atas data sekunder dari BPS tidak riil karena data yang digunakan data olahan dan bukanlah data primer. “Semestinya kebutuhan hidup layak haruslah didasarkan pada data riil yakni survey riil kebutuhan hidup layak,” ujar Ketua Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Cilacap, Dwi Antoro Widagdo.

Selain pertimbangan hukum iapun menjelaskan juga terkait dengan Pertimbangan Sosial. Bahwa survey riil kebutuhan hidup layak secara factual belum memenuhi standar penyesuaian nominal KHL, dikarenakan secara nyata buruh jarang melakukan belanja ke pasar dan lebih didominasi belanja ke warung sekitar, sehingga harga yang ada lebih tinggi dari harga di pasar yang cenderung menjual dengan harga grosir untuk warung – warung yang ada di sekitar pekerja/buruh tinggal.

Nilai kenaikan upah didasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tidak sesuai dengan kenaikan harga kebutuhan hidup layak yang ada di pasar, hal ini disebabkan salah satunya adalah penarikan subsidi pemerintah untuk BBM maupun Listrik dimana dua komoditi ini sangat mempengaruhi fluktuasi harga hasil pertanian maupun barang produksi pabrik.

Oleh karena perhitungan tersebut tidak memenuhi rasa keadilan, maka Aliansi memohon kepada Bapak Bupati Cilacap untuk dapat merekomendasikan kepada Dewan Pengupahan Kabupaten Cilacap dalam perhitungan upah minimum tahun 2018 kabupaten Cilacap berdasarkan Survey Riil Kebutuhan Hidup Layak sesuai dengan undang – undang nomor 13 tahun 2003.

Aliansi juga mendesak Dewan Pengupahan Kabupaten Cilacap untuk dapat menentukan upah sektor unggulan di mana Kabupaten Cilacap banyak Industri besar berskala Internasional bahkan ada Indutri MINYAK dan GAS serta turunnya agar di berlakukan upah sektor unggulan tersebut.