Aliansi Buruh Bekasi Melawan Tunda Aksi di Bekasi Kota Sebagai Apresiasi Atas Langkah Walikota

Bekasi, KPonline – Jelang aksi unjuk rasa di depan kantor walikota Bekasi yang akan dilakukan, Kamis (7/10/2021), Walikota Bekasi Rahmat Effendi mengajak rapat perwakilan serikat pekerja dan kabag OPS polres Metro Kota Bekasi.

Dalam rapat yang digelar pada Rabu (6/10/2021) memutuskan walikota Bekasi akan memanggil APINDO pada hari Kamis (7/10) untuk membahas apa yang diputuskan hari ini dan dilanjutkan hari Sabtu (9/10/2021), Walikota Bekasi, Serikat Pekerja dan APINDO kota Bekasi bertemu dan membuat kesepakatan nama upah di atas UMK tersebut.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya pada Senin (11/10/2021) di keluarkan surat yang bentuknya akan dibahas dan disepakati hari Sabtu antara Walikota Bekasi, Serikat Pekerja dan APINDO Kota Bekasi.

Menyikapi hal itu ketua Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) mengapresiasi langkah yang diambil walikota Bekasi. “Hal yang dilakukan Walikota Bekasi, perwakilan serikat pekerja dan kabag OPS Polres Metro Bekasi Kota sangat tepat dan sangat positif maka Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) mengapresiasi dan membuat surat pembatalan aksi,” jelas Koordinator Aliansi Buruh Bekasi Melawan.

Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) membatalkan aksi dengan Surat Nomor : 019/A-BBM/ Bks/X/2021 tertanggal 6/10/2021 yang disampaikan kepada Kapolres Bekasi Kota CQ. KASAT INTEL Polres Metro Bekasi Kota.

Sementara informasi dari salah satu pengurus PC SPL FSPMI Bekasi Masrul Zambak, pertemuan dengan Walikota Bekasi malam ini (6/10) atas koordinasi kawan-kawan aliansi dengan Kapolres Bekasi Kota.

“Alhamdulillah dengan padatnya waktu walikota Bekasi akhirnya bisa meluangkan waktu bertemu perwakilan buruh kota yang diwakili kawan-kawan FSPMI, SPSI, FBDSI dan GSBI,” terang Masrul.

“Ada kesepahaman pandang Serikat Pekerja dengan walikota Bekasi dan besok Kamis (7/10/2021) walikota akan memanggil Apindo sebagai perwakilan perusahaan-perusahaan lalu sabtunya akan akan bertemu kembali Serikat Pekerja sebagai perwakilan pekerja sebagai pelaksanaan UU No.11 2020 bahwa upah di atas UMK di bipartitkan,” tambahnya.

“Maka pemerintah melalui Walikota menjebatani bipartitnya agar ada kesamaan pandang sebelum pemerintah Kota Bekasi menerbitkan surat resmi tentang upah bagi kawan-kawan sebelumnya di kelompok UMSK,” ungkap Masrul.

Masrul secara tegas menyampaikan atas kesamaan pandang tersebut maka ada kesepakatan antara Polres Metro Bekasi Kota, Walikota Bekasi dan Serikat Pekerja untuk menangguhkan aksi tanggal 7 Oktober 2021, namun tidak tertutup kemungkinan minggu depan akan kirim surat aksi jika kesepahaman dan kesamaan pandang ini menemui jalan buntu. (Yanto)

Pos terkait