Aliansi Buruh Bekasi Melawan : Segera Copot Kadisnaker Kabupaten Bekasi

Bekasi, KPonline – Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM), Rabu (6/10/2021), yang melakukan aksi meminta penetapan UMSK atau upah di atas upah minimum Kabupaten Bekasi tahun 2021 dengan surat keputusan Bupati Bekasi.

Perwakilan Aliansi Buruh Bekasi Melawan bertemu Bupati dan Sekretaris daerah difasilitasi Anggota DPR RI Obon Tabroni. Pertemuan dihadiri oleh Bupati Bekasi, Sekretaris Daerah Bekasi, Koordinator Aliansi BBM, Suparno,S.H., dan Khoirul Bakrie perwakilan dewan pengupahan Kabupaten Bekasi.

Bacaan Lainnya

Menurut informasi koordinator Aliansi Buruh Bekasi Melawan, Suparno, Bupati memberikan tanggapan positif atas permintaan Aliansi Buruh Bekasi Melawan.

“Pemerintah Bekasi akan mengeluarkan regulasi tentang upah di atas upah minimum Kabupaten Bekasi dengan batas waktu akhir Oktober 2021,” kata Suparno.

Ia menambahkan regulasi akan dibuat oleh pemerintah Kabupaten Bekasi tanpa rekomendasi Kadisnaker. Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) juga meminta Kadisnaker dipecat karena tidak pantas menjadi Kadisnaker.

“Kalau Kadisnaker Kabupaten Bekasi tidak dicopot, Aliansi buruh Bekasi Melawan akan melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Bekasi untuk memberikan surat rekomendasi kepada Bupati Bekasi untuk mencopot Kadisnaker Bekasi,” ungkapnya.

Terakhir koordinator Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) menegaskan apabila tidak segera dilakukan pencopotan terhadap Kadisnaker Bekasi Suhub, maka Aliansi Buruh Bekasi Bekasi akan melakukan aksi setiap Minggu.

Massa aksi membubarkan diri dengan tertib ke rumah masing-masing sambil menunggu realisasi respon baik dari Bupati Bekasi hingga akhir Oktober 2021. (Yanto)

Pos terkait