Batam, KPonline – Buruh PUK SPEE FSPMI PT. SIIX ELECTRONICS INDONESIA, Batam hari ini ( 06/10/2021 ) menggelar Aksi Solidaritas dengan melakukan Aksi Spontan di Area Parkiran PT.Siix Electronics Indonesia.
Aksi yang di lakukan ini sebagai bentuk solidaritas kepada 48 orang yang sampai saat ini belum juga di tanggapi oleh Pihak Perusahaan.
Ketua PUK SPEE FSPMI PT.Siix Dedi Subambang menyampaikan bahwa aksi ini sebagai bentuk solidaritas terhadap 48 karyawan di mana perusahaan belum menjalankan anjuran yang sudah di keluarkan oleh disnaker.
“Dan parahnya lagi jawaban dari anjuran yang harusnya 10 hari kerja sudah di balas sampai sekarang belum mereka lakukan. Artinya perusahaan tidak mentaati aturan “imbuhnya.
Sementara waka Bidang IV ( Hubungan Industrial dan PKB ) Lutfi Mardiyanto mengatakan dengan adanya aksi solidaritas di waktu istirahat ini ia berharap pihak manajemen PT siix agar segera memenuhi dan mengikuti anjuran dari disnaker kota Batam yaitu mengangkat karyawan kontrak bermasalah menjadi karyawan tetap.
Aksi spontan saat jam istirahat yang dilakukan buruh PUK Siix untuk mendesak Management agar mengikuti Surat Anjuran Disnaker Kota Batam bernomor B.851/TK-4/PPHI/09/2021 tertanggal 06/09/2021 yang berisi Angkat 48 Orang PKWT ( Kontrak) Menjadi PKWTT ( Permanen ) .
Seperti di ketahui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam telah menerbitkan surat anjuran atas kasus Perselisihan Hubungan Industrial antara PUK SPEE FSPMI PT SIIX Electronics dengan Management PT Siix Electronics Indonesia, tentang Pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Disnaker Batam merekomendasikan agar 48 karyawan PT SIIX dipermanenkan atau menjadi karyawan dengan Status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu ( PKWTT) sejak dimulainya PKWT ketiga.
Surat Anjurannya bernomor B.851/TK-4/PPHI/09/2021 tertanggal 06/09/2021 berisi Anjuran yang di tanda tangani Kepala Disnaker Kota Batam Rudi Sakyakirti.
Surat tersebut seuai dengan anjuran mediator Disnaker Kota Batam, bahwa karyawan PT Siix Electronics Indonesia atas nama Surya Fitri Dewi CS (48 Orang) dipermanenkan.
Pihak Pengusaha PT Siix Electronics Indonesia dan Pekerja Ketua PUK SPEE FSPMI PT Siix Electronics Indonesia diberi waktu untuk memberikan Jawaban atas Surat anjuran tersebut, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja.
( Ahmad )