PHI Sidang Putusan Anggota FSPMI PT. PrimaGraphia Digital, PHK Atau Dipekerjakan Kembali?

Jakarta, KPonline – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat kembali menjadwalkan agenda sidang untuk perkara gugatan PUK SPL FSPMI PT. PrimaGraphia Digital pada Rabu, 6 Oktober 2021.

Dalam agendanya, PHI akan membacakan putusan untuk gugatan dengan nomor perkara 170/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Jkt.Pst atas nama Ahmad Saipul.

Bacaan Lainnya

Sidang yang dihadiri solidaritas dari puluhan anggota PUK SPA FSPMI DKI ini juga dijaga dengan ketat oleh puluhan anggota kepolisian, baik dari Polres dan Polda.

 

Dalam putusannya, majelis hakim mengadili sebagai berikut, Dalam Konpensi, Dalam Provisi : Menolak tuntutan Provisi dari Penggugat untuk seluruhnya; Dalam Eksepsi : Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima seluruhnya;

Dalam Pokok Perkara:
1. Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat adalah sah dan berdasar hukum;
4. Menyatakan “PUTUS” hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat terhitung sejak tanggal ini diputuskan;
5. Menghukum Tergugat membayar kompensasi kepada Tergugat atas Pemutusan Hubungan Kerja tersebut secara seketika dan sekaligus berupa kompensasi PHK keseluruhan berupa uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak, Kekurangan THR, dan Kekurangan Upah/Gaji, dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 114.214.000 (seratus empat belas juta dua ratus empat belas ribu rupiah);
6. Menolak Petitum gugatan Penggugat selain dan selebihnya;

Dalam Rekonpensi
Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;

Dalam Konpensi dan Rekonpensi
Membebaskan biaya perkara kepada Negara yang keseluruhannya berjumlah sebesar Rp. 310.000.00 (tiga ratus sepuluh ribu rupiah).

Saat dikonfirmasi terkait putusan ini, Ketua PUK SPL FSPMI PT. Prima Graphia Digital membenarkan hasil tersebut baru saja dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang PHI Jakarta Pusat siang ini.

“Hasil putusan hari ini senada dengan putusan nomor perkara 87, 182, perkara sebelum yang dibacakan rabu minggu lalu (29/9), diputus PHK, 1 PMTK, 6 bulan upah proses, dibayarkan kekurangan upah sejak bekerja, dibayarkan kekurangan THR 2020.” ujar Herlambang.

Atas hasil ini, tim kuasa hukum dalam proses diskusi, pikir-pikir dahulu akan menerima atau lanjut banding ke Mahkamah Agung pungkasnya.

(Jim).

Pos terkait