Aliansi Buruh Banten Bersatu Sampaikan Mosi Tidak Percaya Pada Gubernur

Tangerang, KPonline – Raut kesal serta kecewa terlihat jelas dari wajah kaum buruh serta para pimpinan perwakilan buruh se-Banten, yang kembali merasa disepelekan oleh sang Pemimpin Banten.

Hal ini terjadi setelah mengetahui bahwa akhirnya Gubernur Banten Wahidin Halim, jadi menetapkan Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) tahun 2019 se-Provinsi Banten, hanya naik sebesar 8,03% (delapan koma nol tiga persen) dari UMK tahun 2018.

Penetapan tersebut setelah keluarnya surat keputusan nomor 561/Kep.318-Huk/2018, yang ditandatangani oleh Gubernur Banten tertanggal 21 November 2018.

Menyikapi hasil penetapan UMK tersebut, Jum’at, (23/11/2018) para pimpinan buruh se-Banten yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu, mendatangi kantor Disnakertrans provinsi Banten, di dalam Komplek Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) untuk bertemu dengan Kadisnakertrans.

Rombongan para perwakilan pimpinan buruh se-Banten yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu akhirnya di terima dan bertemu dengan Kadisnakertrans Provinsi Banten di Aula gedung Disnakertrans provinsi Banten.

Dalam pertemuan dengan Kadisnakertrans Provinsi Banten, Wawan yang ditunjuk sebagai juru bicara mewakili Aliansi Buruh se-Banten, menyampaikan Mosi tidak percaya di buat Aliansi Buruh Banten Bersatu yang ditunjukkan kepada Kadisnakertrans Provinsi Banten Alhamidi, karena dianggap tidak serius dalam membantu perjuangan kaum buruh di provinsi Banten dalam memperjuangkan UMK untuk tahun 2019.

Para perwakilan pimpinan buruh Banten menganggap walaupun sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan Kadisnakertrans, diantaranya pertemuan pada tanggal 30 Oktober 2018, di Aula Disnakertrans Provinsi Banten, serta tanggal 16 November 2018, di POLDA Banten, tetapi hasil dari pertemuan tersebut dianggap tidak benar- benar ditindak lanjuti dengan serius oleh Kadisnakertrans.

Sehingga Kadisnakertrans dianggap tidak bisa ikut membantu merekomendasikan kepada Gubernur Banten, apa yang diinginkan dan diperjuangkan oleh kaum buruh di Banten.

Selain itu, para perwakilan buruh se-Banten menyampaikan kekecewaan mereka terhadap kinerja Gubernur Banten yang dianggap tidak serius menanggapi permasalahan buruhnya, terutama yang berkaitan dengan kenaikan upah.

Para buruh pun mendesak supaya bisa bertemu atau dipertemukan dengan Gubernur Banten untuk menyampaikan aspirasinya langsung.

Menjawab Mosi yang di tujukan pihak perwakilan buruh Banten, Kadisnakertrans Provinsi Banten memberikan jawaban berupa bantahan, “Menyatakan bantahan atas Mosi yang di tujukan perwakilan buruh Banten kepadanya.”

Menurut Kadisnakertrans, dirinya telah menyampaikan aspirasi serta membantu merekomendasikan apa yang di ajukan kaum buruh di Banten, terkait rekomendasi kenaikan upah UMK 2019.

Kadisnakertrans menerangkan bahwa, dirinya juga memberikan 3 rekomendasi kenaikan upah sesuai rekomendasi dari dewan pengupahan Kabupaten/ Kota di provinsi Banten.

Akan tetapi jawaban dari Gubernur Banten, “Sebenarnya dirinya ingin merekomendasikan Kenaikan UMK tahun 2019 untuk di provinsi Banten sebesar 9%, atau diatas PP 78 Tahun 2015. Karena itu angka yang adil dan ideal. Akan tetapi karena surat edaran Menakertrans yang mengharuskan para pimpinan daerah dan wilayah, menaikan upah sebesar 8,03 %, atau sesuai dengan Perhitungan PP 78 Tahun 2015, maka dirinya tidak berani untuk menaikan upah di provinsi Banten untuk tahun 2019 diatas PP 78 Tahun 2015, dikarenakan akan mendapatkan sangsi yang tegas berupa pencopotan jabatan sementara/ scorsing selama Tiga (3) bulan, serta bisa berupa sangsi administrasi yang lainnya,” ujarnya.

Setelah para buruh bertemu dengan Kadisnakertrans Provinsi Banten dan menyampaikan aspirasi serta mendengarkan jawaban dari Kadisnakertrans, para pimpinan perwakilan buruh se-Banten menyampaikan, akan melanjutkan perjuangan upah di provinsi Banten dan mengancam akan melakukan perlawanan terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap sebagai rezim upah murah.