Aksi Unjuk Rasa Aliansi Buruh Bekasi Melawan Tuntut Permenaker No.2 Tahun 2022 Dicabut

Bekasi, KPonline – Buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) yang terdiri dari 20 federasi serikat pekerja/serikat buruh melakukan aksi unjuk rasa di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi yang beralamat di Jl.Ki Hajar Dewantara No.12, Simpangan, Cikarang Utara, Bekasi pada Rabu (23/2/2022).

Dalam aksi ini buruh Bekasi meminta dicabutnya Permenaker No.2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Bacaan Lainnya

Kepada media perdjoeangan salah satu koordinator aksi buruh hari ini, Amir Mahfudz mengatakan bahwa aksi hari ini meminta pemerintah mencabut permenaker No.2 tahun 2022.

“Kami menuntut agar pihak BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi hari ini bersuara dengan mengeluarkan surat penolakan terhadap Kepmenaker No.2 Tahun 2022 yang mengatur tentang tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) buruh pada umur 56 tahun,” kata Amir Mahfudz.

Terpantau media perdjoeangan dalam aksi buruh hari ini (23/2/2022) hanya Partai Buruh yang ikut turun aksi sebagai bentuk keseriusan Partai Buruh dalam membela kepentingan buruh dan rakyat Indonesia.

AIi Nurhamzah selaku Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Bekasi kepada media perdjoeangan mengungkapkan bahwa buruh turun aksi hari ini sebagai bentuk perhatian langsung kepada buruh.

“Kami akan kritis kepada kebijakan pemerintah yang tidak pro terhadap kepentingan buruh dan rakyat Indonesia,” katanya.

Aksi aliansi buruh Bekasi Melawan (BBM) meminta pemerintah segera mencabut permenaker No.2 tahun 2022 dan jalankan Peraturan Pemerintah No.19 tahun 2015. Sampai berita ini dirilis perwakilan buruh belum diterima oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi. (Yanto)

Pos terkait