Diterima Kacab BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Aliansi BBM Minta Permenaker No. 2 Tahun 2022 Harus Dicabut

Bekasi, KPonline – Buruh yang tergabung dalam aliansi buruh bekasi melawan (BBM) yang terdiri dari 20 federasi serikat pekerja/serikat buruh melakukan aksi di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi yang beralamat di Jl.Ki Hajar Dewantara No.12, Simpangan Cikarang Utara, Bekasi, Rabu (23/2/2022).

Perwakilan buruh ditemui oleh kepala kantor cabang BPJS ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Andry Rubiantara.

Bacaan Lainnya
Aliansi BBM beraudiensi dengan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi

Kesepakatan dari pertemuan antara perwakilan Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) dengan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi menyepakati beberapa hal diantaranya :

1. Perwakilan aliansi buruh bekasi melawan menegaskan permenaker No.2 tahun 2022 bertentangan dengan PP No.60 tahun 2015

2. Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan kabupaten Bekasi akan menyampaikan aspirasi aliansi buruh Bekasi Melawan secara berjenjang hingga ke kantor BPJS ketenagakerjaan pusat.

Kesepakatan ini disampaikan langsung oleh kepala kantor cabang BPJS ketenagakerjaan Bekasi dari atas mobil komando.

“Aspirasi kawan-kawan aliansi buruh Bekasi Melawan akan kami sampaikan secara berjenjang hingga ke kantor BPJS ketenagakerjaan Pusat,” kata Andry Rubiantara.

Lebih lanjut Andry Rubiantara memuji aksi yang dilakukan kawan-kawan aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) dilakukan secara tertib dan damai.

Sementara koordinator Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM), Sarino menegaskan bahwa Aliansi Buruh Bekasi Melawan meminta permenaker No.2 tahun 2022 segera dicabut bukan direvisi.

“Kami minta secara tegas permenaker No.2 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT) di cabut,” ungkap Sarino.

Sarino menambahkan, kalau permenaker No 2 tahun 2022 tidak dicabut maka aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) akan melakukan aksi secara terus menerus. (Yanto)

Pos terkait