Aksi Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan di Sidoarjo Nyaris Ricuh Tapi Berakhir Indah

Sidoarjo, KPonline – Ribuan buruh kota Sidoarjo melakukan aksi unjuk rasa Tolak Revisi UU 13 Tahun 2003 untuk yang ketiga kalinya, Kamis (29/8/2019). Mereka tergabung dalam Aliansi Persatuan Pekerja Buruh Sidoarjo (PPBS)

Kantor DPRD dan Kantor Bupati menjadi titik aksi kali ini. Adapun tuntutan PPBS adalah: olak Revisi UU 13 Tahun 2003; olak Kenaikan Iuran BPJS; Cabut Perbup Tentang Upah Khusus Perdesaan; dan Meminta Bupati Tetap Mengusulkan UMSK 2020.

Bacaan Lainnya

Aksi yang berlangsung lama, membuat orator di atas mobil komando semakin berkobar semangatnya dan keadaan pun mulai memanas.

Saat orasi sedang berlangsung, entah bagaimana awalnyanya, tiba-tiba para Garda terdepan PPBS (Brigade SPSI, Serdadu SBI, Laskar SPN dan Garda Metal) merangsek masuk ke dalam Gerbang Pendopo untuk mengejar Bupati. Sehingga saat kejadian tersebut, terjadi saling dorong dengan Polisi dan Satpol PP.

Beberapa massa aksi ada yang berkata jika Bupati berlaku kasar pada salah seorang orator, sehingga berakibat gagalnya audensi setelah sebelumnya Presidium sudah berada di pendopo menyatakan keluar dari lokasi tersebut.

Rupanya Presidium berkumpul untuk mendinginkan suasana yang mulai memanas lantaran massa yang tidak terima. Namun beberapa saat kemudian mereka masuk kembali untuk melakukan audensi.

Ketua Presidium PPBS Edi Kuncoro Prayitno menyatakan, “Apa yang kita perjuangkan hari ini jauh lebih besar dibanding harus mengurusi hal-hal kecil seperti itu dan ini rupanya diamini oleh orator yang dimaksud tadi.”

Audensi akhirnya bisa terjadi. Pada proses audensi ini berlangsung tenang tanpa menyinggung apa yang baru saja terjadi.

Atas apa yang menjadi tuntutan kaum buruh tersebut, Bupati Sidoarjo Syaifulillah menyatakan siap mendukung dan membuat surat rekomendasi penolakan terjadap Rencana Revisi UUK serta Penolakan terhadap rencana kenaikan iuran BPJS yang akan ditujukan kepada Pemerintah Pusat .

Terkait Upah Khusus Perdesaan, Bupati menyatakan bahwa Perbub yang dimaksud telah dicabut pada bulan Mei yang lalu.

Sedangkan mengenai UMSK, Bupati akan mendukung apa yang sudah dilakukan selama 4 tahun belakang ini namun dengan pembahasan terlebih dahulu.

Secara rinci hasil dari aksi hari ini adalah:

Aspirasi dan tuntutan SP/SB yang tergabung dalam Persatuan Pekerja Buruh Sidoarjo (PPBS). Bahwa pada hari ini tanggal 29 Agustus 2019 telah diadakan pertemuan antara presidium SP/SB se-Kabupaten Sidoarjo yang tergabung dalam persatuan pekerja buruh Sidoarjo (PPBS) dengan Bupati Sidoarjo, DPRD Sidoarjo, yang menghasilkan kesepahaman bersama dalam penyampaian aspirasi pekerja buruh Sidoarjo, diantaranya :

1. Bupati sidoarjo, DPRD Sidoarjo, menerima aspirasi SP/SB se-Kab. Sidoarjo yang tergabung dalam PPBS tentang penolakan terhadap rencana revisi UU. 13/2003 dan membuat surat rekomendasi ke Pemerintah Pusat dan DPR RI.

2. Bupati Sidoarjo, DPRD Sidoarjo membuat surat rekomendasi terkait Penolakan Kenaikan Iuran BPJS.

3. Pencabutan Perbub No. 11 tahun 2018 tentang Upah Khusus Perdesaan.

4. Bupati Sidoarjo, DPRD Sidoarjo ,SP/SB se Kab. Sidoarjo sepakat pembahasan sektor-sektor unggulan UMSK Kab. Sidoarjo dan semua proses tahapannya dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kab. Sidoarjo dan diusulkan secara bersama-sama dengan usulan UMK Sidoarjo tahun 2020.

Hasil tersebut dibacakan secara langsung oleh Bupati Syaifulillah dihadapan massa aksi yang telah menunggu. Selsai membacakan, dirinya langsung menandatangani surat rekomendasi yang diharapkan Buruh Sidoarjo.

Di akhir penyampaiannya, Bupati lalu memanggil sang orator yang tadi dianggap berkata tidak pantas dan langsung meminta maaf. Begitu pula sang orator juga menyatakan permintaan maaf dan berkata bahwa tidak ada maksud buruk atas orasinya, dirinya berharap bahwa Bupati mau menganggap bahwa apa yang disampaikan adalah harapan seorang anak kepada bapaknya, yang kemudian diakhiri dengan saling berjabat tangan.

Aksi ini pun berakhir dengan indah. Buruh Sidoarjo mendapatkan dukungan secara tertulis untuk menolak rencana revisi UU 13/2003 dari Bupatinya. (Khoirul Anam).

Pos terkait