Aksi Solidaritas, Buruh Geruduk PT. Pungkook Indonesia One Kabupaten Subang

Subang, KPonline – Massa buruh FSPMI berdatangan dari berbagai kota/kabupaten dari Jabodetabek hingga memadati depan gerbang PT. Pungkook Indonesia One, Kabupaten Subang, Senin (10/01/2022).

Diduga, perusahaan tersebut telah melakukan tindakan kriminalisasi terhadap 6 orang anggota Garda Metal dan 1 orang Sekretaris PUK SPAI FSPMI PT. Pungkook Indonesia One.

Tidak tanggung-tanggung pihak perusahaan menyeret buruh ke jalur hukum hanya karena ikut aksi legal yang dilakukan organisasi. Padahal sudah jelas, kebebasan berserikat sudah diatur dalan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000.

Sekretaris Jenderal DPP FSPMI Sabilar Rosyad hadir langsung dalam aksi yang dilakukan di depan PT Pungkook Indonesia One dan berorasi di atas mobil komando.

“Kesekian kalinya kita datang ke perusahaan ini, tiada lain untuk mencari sebuah keadilan buat anggota kami yang diberikan sanksi, yang tidak mendasar hingga berujung denda dengan nilai sangat luar biasa,” kata Rosyad di atas mobil komando.

Dia pun meminta ada perwakilan LBH FSPMI bisa diterima untuk mengadakan diskusi bersama pihak perusahaan.

“Kita lihat saja nanti pihak perusahaan apakah mau mencabut perkara yang sudah dilayangkan kepada Pengadilan Negeri Kabupaten Subang atau tidak?” tambahnya.

Dari keterangan pihak perusahaan menyatakan hubungan selama baik dengan pihak PUK bahkan jadi prioritas. Sesuai Perjanjian Bersama (PB) yang disepakati kedua belah pihak setiap dispensasi yang diberikan 3% sesuai kesepakatan yang sudah ada.

Hingga berita ini diturunkan massa aksi yang sudah berada di depan gerbang perusahaan semakin membludak. Mereka datang dari berbagai kota/kabupaten hingga arus lalu lintas di depan perusahaan sempat tersendat.

“FSPMI tidak main-main ketika intruksi diturunkan untuk galang solidaritas. Saya dari Bekasi rela datang untuk solidaritas karena kawan kami ada yang dibawa ke ranah hukum gara-gara ikut aksi tentang upah,” tutur buruh asal Bekasi.