Semarang, KPonline – Ratusan buruh siang ini memadati depan gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah untuk menggelar aksi demonstrasi bertajuk aksi “Pra May Day”, Kamis (16/4/2026).
Aksi Pra May Day diikuti oleh serikat buruh dari berbagai daerah di provinsi Jawa Tengah yang terafiliasi dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia-Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KSPI-FSPMI). Dalam pantauan redaksi, aksi hari ini diikuti ratusan massa aksi.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Jawa Tengah Aulia Hakim mengatakan aksi hari ini juga dilakukan oleh ribuan buruh diseluruh Indonesia.
“Sebelumnya terima kasih, perlu kami sampaikan kembali aksi hari ini diikuti oleh massa aksi buruh yang terafiliasi dalam KSPI-FSPMI Jawa Tengah. Dan aksi hari ini adalah aksi serentak, artinya buruh di seluruh Indonesia hari ini juga menggelar aksi yang sama,” kata Aulia Hakim.
Sekitar pukul 13.25 WIB ratusan buruh mulai menggelar aksinya dengan orasi-orasi dari perwakilan buruh yang menyuarakan aspirasinya mengenai kondisi ketenagakerjaan yang sampai dengan saat ini masih dihantui oleh ketidakpastian dan ketidakadilan bagi kalangan buruh.
Dalam pantauan redaksi, puluhan personil dari aparat kepolisian dikerahkan untuk mengawal dan melayani aksi demonstrasi hari ini.
Aulia menjelaskan ada dua isu penting yang disuarakan daam aksi Pra May Day. Tuntutan yang pertama adalah mendesak pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No No 168/PUU-XXI/2023
“Putusan MK secara jelas memerintahkan negara untuk membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dan terpisah dari skema omnibus law.
Namun hingga saat ini, implementasi dari putusan tersebut belum menunjukkan progres yang jelas. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum di kalangan buruh dan pengusaha,” kata Hakim.
Menurutnya, berbagai pasal penting terkait status kerja, outsourcing, pengupahan, hingga PHK telah dinyatakan bermasalah oleh MK dan harus segera diperbaiki melalui regulasi baru.
“FSPMI menilai bahwa penundaan pembentukan UU Ketenagakerjaan baru hanya akan memperpanjang ketidakadilan dan membuka ruang eksploitasi terhadap buruh,” imbuh dia.
Tuntutan yang kedua, buruh secara tegas menolak sistem kerja outsourcing dan menolak segala bentuk kebijakan upah murah, karena menjadi penyebab buruh beradapada posisi yang renta tanpa kepastian kerja dan tanpa jaminan kehidupan yang layak.
“FSPMI menegaskan sikap tegas terhadap praktik outsourcing dan sistem upah murah yang dinilai sebagai akar persoalan kesejahteraan buruh. Karena menciptakan ketidakpastian kerja dan menghilangkan jaminan masa depan pekerja. Kita juga menolak kebijakan upah murah, yang tidak mencerminkan kebutuhan hidup layak (KHL),” kata Hakim.
Yohanes orator aksi hari ini turut menegaskan apabila sampai tanggal 6 Oktober 2026, Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru belum disahkan oleh Presiden, maka bisa dikatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak patuh terhadap konstitusi. (ika/ded)