Aksi Gabungan Enam Serikat Buruh Di Kota Cimahi

Cimahi, KPonline – Gabungan enam serikat buruh lakukan aksi di depan gedung Pemerintah Kota Cimahi, Rabu 10/10/18. Aksi ratusan buruh tersebut adalah buntut dari terbitnya Pergub 54/2018 tentang pengupahan. Di indonesia khususnya di Kota Cimahi, masalah kesejahteraan pekerja selalu menjadi agenda rutin setiap tahun yang tak pernah bisa diselesaikan dan tidak pernah mendapat perhatian yang serius dari pemerintah dan pihak terkait.

Bacaan Lainnya

Salah satu indikator yang membuat pekerja merasa tidak mendapatkan kesejahteraan adalah PP 78/2015 yang isinya sangat jelas lebih berpihak pada kepentingan pengusaha. Di Jawa barat sendiri muncul Pergub no 54/2018 tentang tata cara dan penetapan upah minimum di daerah provinsi jabar yang isinya masih didasari oleh PP 78/2015 yang sudah jelas bahwa PP 78/2015 tersebut di tolak oleh buruh. Jika kita menilik pada formula yang di gunakan di PP 78/2015, yaitu upah akan dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi bukan berdasarkan survey harga harga kebutuhan pokok yang setiap tahunnya menjadi patokan Komponen Hidup Layak (KHL). Pergub tersebut disinyalir sebagai pesanan pengusaha.

Selain itu, buruh menuntut Perda kota Cimahi no 8 /2015 tentang upah sektoral segera di berlakukan. Perwakilan buruh akhirnya diterima oleh Ahmad Gunawan Ketua Komisi 1 DPRD Kota Cimahi. Dalam audiensinya, pihak buruh meminta agar DPRD membuatkan Surat Rekomendasi yang isinya, cabut Pergub 54/2018 dan mengembalikan peraturan ketenaga kerjaan pada perundang undangan yang berlaku. Buruh pun menuntut agar Perda Kota Cimahi no 8/2015 segara di berlakukan.

Ahmad Agunawan sangat mengapresiasi apa yang dilakukan buruh dan berjanji akan membela buruh dengan membuat surat rekomendasi pada pihak terkait agar tuntutan buruh di penuhi. Beliau sangat mengerti kondisi buruh saat ini yang dengan adanya PP 78/2015 dan Pergub 54/2018 kesejahteraan buruh takan pernah terealisasi. Bahkan Perda Kota Cimahi no 8/2015 yang sudah jelas keberadaannya tidak pernah dijalankan oleh para pengusaha.

(Boy Jadul-MPD BR)

 

Pos terkait