Aksi Buruh Jawa Tengah dari Cabut Omnibus Law Cipta Kerja Hingga Tuntut Kenaikan Upah 2024

Semarang, KPonline – Massa aksi Partai Buruh dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) beserta elemen serikat pekerja di Jawa Tengah hari ini menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (9/8/2023).

Dari informasi yang tertulis,aksi serupa juga digelar secara serentak di seluruh provinsi se-Indonesia untuk mendesak pemerintah mencabut Undang-Undang Cipta Kerja yang diklaim merugikan kaum buruh, bahkan turut menuntut kenaikan upah minimum tahun 2024 sebesar 15 persen.

Tuntutan selanjutnya adalah cabut presidential threshold 20 persen menjadi 0 persen, revisi parliamentary threshold 4 persen yang dimaknai juga 4 persen dari total kursi DPR RI

“Dalam aksi ini pula kita juga menuntut diwujudkannya jaminan sosial sepanjang hayat (JS3H), wujudkan reforma agraria, kedaulatan pangan dan yang terakhir adalah cabut UU Kesehatan,” kata Sumartono selaku Ketua KC FSPMI Semarang Raya.

Sumartono yang akrab disapa Tatang menyampaikan aksi demo hari ini merupakan aksi pemanasan menuju aksi perjuangan upah 2024 di Jawa Tengah.

“Perlu diingat, aksi kita hari ini sekaligus kita jadikan sebagai aksi pemanasan menuju aksi perjuangan UMK 2024,” ucapnya kepada redaksi. (Ded).