Akhirnya UMK Kabupaten Cianjur Naik Sebesar 6,5%

Cianjur,KPonline – Hari ini, Kamis (25/11/2021) Hingga pukul 18:45 WIB ribuan buruh masih bertahan melakukan aksi unjuk rasa di depan Pusat Pemerintahan Kabupaten Cianjur yang disebabkan oleh Bupati H.Herman Suherman yang masih belum memenuhi tuntutan para buruh untuk menaikan UMK Tahun 2022 sebesar 10%.

Massa aksi tetap setia mengawal dan masih menunggu hasil dari keputusan para pimpinan aliansi yang sedang beraudiensi dengan Bupati H.Herman Suherman, audiensi yang terbilang alot ini membuat para buruh harus bersabar karena Bupati masih berpacu pada UU Cipta Kerja yang telah disahkan pada tahun 2020 lalu.

Bacaan Lainnya

Setelah menunggu begitu lama, akhirnya pada pukul 19:00 para Pimpinan Aliansi Buruh Cianjur Menggugat (ABCM) telah selesai melakukan audiensi dengan Bupati H.Herman Suherman dan kembali bergabung dengan massa aksi, diatas mobil komando Pimpinan Aliansi menyampaikan hasil dari audiensinya dengan Bupati.

“Kita sudah selesai audiensi dengan Bpk Bupati, dan kita sudah menerima hasilnya, bahwa Bupati akan merekomandasikan UMK Kabupaten Cianjur pada Tahun 2022 naik sebesar 6,5%, dimana besarannya menjadi Rp.2.875.302,34 dari UMK Tahun 2021 yaitu Rp.2.699.814,40 dan ini adalah kesepakatan bersama”.M.Nazar Izzarudin Ketua Aliansi Buruh Cianjur Menggugat

Mendengar hasil yang disampaikan oleh Ketua Aliansi, para buruh bersorak sorai dan memberi tepuk tangan, karena mengingat perjuangan mereka dari awal sampai sekarang ini tidak sia-sia dengan rela berpanas-panasan serta berjalan kaki kurang lebih 20 KM dari titik kumpul menuju Pendopo.

Namun ada juga beberapa dari buruh yang masih tidak bisa menerima hasil tersebut, karena melihat dari tuntutan awal yaitu menginginkan UMK Kabupaten Cianjur naik sebesar 10%, tapi surat rekomendasi yang keluar hanya sebesar 6,5%.

(Fauzi Septianto)

Pos terkait