Akhirnya Penantian UMSK Depok 2018 Berakhir Manis

Depok,KPonline – Setelah hampir empat bulan menunggu dengan was-was akhirnya SK UMSK Depok keluar juga per tanggal 12 April 2018 dengan SK No.56I/Kep.365/Yanbangsos.

Buruh depok mendengar keputusan ini memberikan apresiasi dari mulut ke mulut maupun lewat media sosial berita ini disebar luaskan.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah bung gaji bisa naik juga akhirnya, bosen denger bini ngomel melulu gaji ngga naik-naik” Komentar salah satu buruh Depok dari PT. Xacti Indonesia.

Dengan kenaikan UMSK sebesar 8,77% sangatlah terasa bagi kaum buruh didepok. Dengan berdasarkan nilai klasifikasi KBLI 1. Rp. 4.176.768 2. Rp. 3.980.701,32 dan 3. Rp. 3.699.501,66

Kepala Dinas Tenaga Kerja Diah Sadiah, mengungkapkan penetapan UMSK telah di sahkan dan dilanjutkan dengan sosialisasi di masing masing kabupaten/ kota se-Jawa Barat.

Dinas Tenaga Kerja meminta perusahaan perusahaan di Depok agar menaati dengan membayar Upah sesuai putusan Gubernur Jawa Barat tersebut.

Sebelumnya penetapan UMK di Depok, kata Diah, tidak mengalami kendala yang berarti.

Kesepakatan dengan Apindo dan Serikat Pekerja terjalin dengan kondusif dan harmonis. “Alhamdulillah Depok selalu kondusif. Kemitraan tripartit antara Apindo, Serikat Pekerja dan Pemkot Depok selalu berjalan dengan baik,” tutur Diah.(Imanas)

Pos terkait