Akhirnya 5 Orang Pengurus PUK SPL FSPMI PT. Panca Buana Abadi Dapat Bernafas Lega

Bandung, KPonline – Perjuangan buruh FSPMI PT. Panca Buana Abadi akhirnya membuahkan hasil, setelah Pengadilan Negeri Bale Bandung mengeluarkan putusan sela yang menyatakan Pengadilan Negeri Bale Bandung tidak berwenang mengadili gugatan yang diajukan pengusaha PT. Panca Buana Abadi, Selasa 14 Maret 2017.

Putusan sela ini otomatis menggugurkan gugatan pengusaha PT. Panca Buana Abadi terhadap 5 orang pengurus PUK SPL FSPMI PT. Panca Buana Abadi. Pun demikian, putusan sela tersebut mengatakan yang berwenang mengadili gugatan ini Pengadilan Hubungan Industrial sesuai amanat Undang-undang No 2 tahun 2004.

Baca juga: Kisah Kemenangan FSPMI di PT Cort Indonesia Memperjuangkan Buruh PKWT Menjadi PKWTT

Menurut Zaeni Afrizal dari LBH Bandung salah satu kuasa hukum yang mendampingi tergugat, putusan sela ini bukanlah akhir perjuangan. Karena bisa saja pengusaha melakukan upaya banding ataupun upaya hukum lainnya.

Untuk itu Zaenal meminta seluruh pengurus dan anggota FSPMI PT. Panca Buana Abadi merapatkan barisan menghadapi segala kemungkinan yang mungkin diambil oleh pengusaha. Zaenal juga memastikan LBH Bandung akan terus mendampingi perjuangan buruh PT. Panca Buana Abadi untuk mendapatkan hak-haknya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini bermula saat 43 orang buruh PT. Panca Buana Abadi melakukan aksi unjuk rasa damai didepan gerbang perusahaan pada medio September 2016. Aksi ini mereka lakukan karena perundingan antara PUK SPL FSPMI PT. Panca Buana Abadi dengan manajemen perusahaan PT. Panca Buana Abadi tak kunjung menemui kesepakatan.

Baca juga: Menang, Tuntutan Buruh Pabrik Es Krim Dipenuhi

Dalam aksi yang berlangsung 2 hari tersebut, buruh mengeluarkan 3 tuntutan kepada perusahaan yaitu  bayarkan upah sesuai UMK yang berlaku, ikut sertakan seluruh karyawan kedalam program BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan dan angkat seluruh pekerja menjadi karyawan tetap.

Namun perusahaan menjawab aksi damai ini dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung kepada 5 orang pengurus PUK SPL FSPMI PT. Panca Buana Abadi, yang terdiri dari: Rahmat Hermawan, Asep Taryana, Ahmad Hikayat, Heri Suherlan, dan Asep Targana.

Menurut Ketua PUK, Rahmat Herman, dalam surat gugatan tersebut pengusaha menuduh ia bersama 4 pengurus PUK lainnya telah melakukan perbuatan melanggar hukum dan digugat untuk membayar kerugian perusahaan sebesar  1,2 Milyar rupiah.

Baca juga: Buruh PT KDM Raih Kemenangan Setelah 4 Hari Melakukan Pemogokan

Baca juga: Buruh Nachindo Memenangkan Tuntutannya

“Saya kaget saat menerima surat gugatan dari pengadilan,” ungkap Herman.

Kasus ini pun terus bergulir di Pengadilan Negeri Bale Bandung yang beralamat di Bele Endang kabupaten Bandung. Setelah lebih kurang 16 kali bolak balik ke Pengadilan akhirnya keluarlah putusan sela yang membuat 5 orang pengurus PUK PT. Panca Buana Abadi dapat bernafas lega.

Menanggapi keluarnya putusan sela ini, Asep Supriatna (Ketua KC FSPMI) atas nama FSPMI Bandung Raya mengucapkan terima kasih kepada LBH Bandung yang tak kenal lelah mendampingi buruh PT. Panca Buana Abadi.

“Semoga apa yang dilakukan oleh LBH Bandung ini mendapatkan balasan dari Allah SWT. Dan kepada buruh PT. Panca Buana Abadi saya berharap kalian harus terus berjuang karena seperti yang dikatakan oleh kawan LBH Bandung tadi bahwa perjuangan belum berakhir karena apa yang perjuangkan belum kalian dapatkan,” ujar Asep dihadapan buruh PT. Panca Buana Abadi.

Penulis: DedeSayed Masykur