Menang, Tuntutan Buruh Pabrik Es Krim Dipenuhi

Menang, Tuntutan Buruh Pabrik Es Krim Dipenuhi

Gresik, KPonline – Pekerja di PT Bing Xueren Internasional (BXI) menuntut upah layak akhirnya terpenuhi.

Setelah melakukan unjuk rasa, manajemen PT BXI diwakili Ryandre Drastiawan, wakil general manager sekaligus penerjemah bahasa pemilik perusahan, saat mediasi menghasilkan beberapa poin kesepakatan.

Di antaranya, Sekretaris serikat pekerja di PT MXI, Iwan Misiyanto, diperkerjakan kembali. Semua sistem borongan dihapus dan dikembalikan ke sistem lama yaitu gaji pokok, tunjangan tanpa ada tambahan apapun.

“Para pekerja akan diikutkan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan secara diangsur setiap bulannya dua orang,” kata Ketua serikat pekerja di PT BXI, Kamis, Muhamad Burhanudin.

Kesepakatan lainnya pembahasan evaluasi upah minimum kota (UMK) akan dibahas pada bulan April 2017.

“Akhirnya akan diperkerjakan kembali anggota kami yang bernama Suhartono, Shofi Rahmadani,” katanya.

Kemenangan ini membuktikan bahwa jika buruh bersatu dan berjuang dengan sungguh-sungguh, maka mereka akan mendapatkan haknya.