Akan Berbentuk Kartu, STNK Baru Juga Akan Mempunyai Chip

Jakarta,KPonline – Seusai meluncurkan Smart SIM atau SIM elektronik beberapa waktu lalu, kini Polri kembali melanjutkan program digitalisasi. Salah satunya dengan menyiapkan e-STNK atau STNK elektronik.

Sebelumnya, STNK yang kita miliki terdiri dari dua surat, yaitu surat tanda nomor kendaraan bermotor dan tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran, yang dimasukkan ke kantong plastik.

Bacaan Lainnya

Nantinya, jika dilihat dari tampilan, bentuk e-STNK akan berubah total. Surat-surat yang dilipat di dalam kantong plastik itu bakal digantikan dengan sebuah kartu berisi cip, seperti halnya surat izin mengemudi (SIM).

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigadir Jenderal Halim Pagarra mengatakan STNK berbentuk kartu masih dalam kajian.

Tampilan STNK saat ini masih berbentuk kertas persegi panjang. Di STNK menyertakan data kendaraan mengenai kapasitas mesin, warna kendaraan, hingga perpajakan.
Sedangkan STNK dalam bentuk kartu yang ditampilkan hanya Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), nama, alamat, tipe kendaraan, mode, nomor mesin, warna, dan masa berlaku. Informasi lainnya bakal tersimpan cip untuk digunakan sebagai alat pembayaran, misal pembayaran tol, parkir, dan sebagainya.

“Tapi ini masih dalam pembahasan lebih lanjut,” kata Halim kepada media, Jumat (1/11).

Sebelumnya  kepolisian sudah menerbitkan SIM dalam bentuk baru yang memiliki cip untuk mencatat berbagai informasi terkait data forensik pemilik SIM, sampai dengan jumlah pelanggaran berlalu lintas. SIM yang dinamai Smart SIM ini dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan bisa menyimpan saldo maksimal sebesar Rp2 juta

Pos terkait